Menurut Ketua Forum Koran Mingguan (FKM), Tulangbawang Barat saat berjupa di Pemda Tubaba, kepada Pena.lintasdinamika.Com, “Junaidi Ar” mengatakan dalam penggunaan Aset Negara, seperti Inventarisasi kendaraan roda dua, serta roda empat plat merah, oknum Pejabat Pemkab Tubaba, begitu lemah dalam pengawasan, serta tidak adanya sanksi tegas dari seorang Bupati Umar Ahmad.
Tanpa ada sanksi tegas dari Pucuk Pimpinan Tubaba, tentunya para oknum pejabat, yang telah menyalah gunakan pemakaian, kendaraan plat merah milik negara, pada hari libur Pemda, tidak pernah merasa jera hingga hal ini sampai terjadi motor plat merah salah satu Kecamatan Lambu Kibang Tubaba, harus menjadi tontonan para masyarakat pasar unit II tulangbawang, saat pengendara melaju dijalan lintas timur unit I Tuba.
Ucapnya, jika hal ini mengacu pada UU no.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena ada inefisiensi penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya diri secara pribadi penyelenggara negara atau keluarganya. Keempat unsur tindak pidana korupsi menurut UU no. 20 tahun 2001 telah terpenuhi semua. Sayangnya, karena dilakukan secara masif dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama, masyarakat seolah-olah abai terhadap tindak pidana ini.
“Hal ini menurut Ketua FKM Tubaba selaku sosial kontrol “Junaidi Ar, menilai kerugian negara jika dihitung secara akumulatif, satu kendaraan dinas per tahun akan mengakibatkan pemborosan anggaran senilai di atas sepuluhan juta rupiah, dengan metode penghitungan diasumsikan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan dinas hanya sejumlah 60% dari total penggunaan kendaraan dinas, biaya BBM, perawatan, perbaikan dan premi asuransi per tahun dianggarkan rata-rata 30 juta per kendaraan per tahun, maka penggunaan anggaran bukan untuk keperluan dinas adalah 12 juta per kendaraan per tahun.
Jika rata-rata per instansi mempunyai 10 kendaraan dinas (beberapa instansi menguasai kendaraan dinas operasional berjumlah ratusan), maka negara dirugikan sekitar sekurang-kurangnya 120 juta rupiah per instansi per tahun. Bayangkan jika dihitung untuk satu lingkup pemerintahan Kabupaten/Kota atau Provinsi atau Kementerian atau Lembaga Negara lain. Angka ini akan menjadi fantastik. Untuk penghitungan kerugian yang lebih akurat harus dihitung melalui proses audit oleh lembaga pemeriksa keuangan atau auditor yang berkompeten. Jadi dengan perhitungan seperti ini, setiap tahun kita ternyata bisa melakukan penghematan senilai ratusan juta rupiah hanya dengan menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukannya menurut konsepsi awalnya.
Dan Junaidi Ar berharap kepada Para Petinggi Pemkab Tubabar serta jajarannya, supaya melakukan tindakan tegas kepada oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang kendaraan plat merah diluar jam tugas atau dihari libur ‘tutupnya.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Pengadaan dan Aset daerah Pemkab Tubaba, “Herliyanti” mengatakan dirinya cuma bertanggungjawab mencatat dan mengetahui semua keberadaan kendaraan inventariasi roda dua atau pun roda empat khususnya plat merah, yang digunakan semua jajaran pejabat pemkab tubaba serta berada disemua kecamatan, dan kelurahan atau kampung, diseluruh wilayah tubaba.
Namun menurut “Herliyanti” kepada Pena.lintasdinamika.Com, kendaran inventarisasi roda dua plat merah yang dimaksud itu berada di kecamatan Lambu Kibang, lalu untuk memberikan sanksi ataupun tegoran, tentu bukanlah Bidang Aset, melainkan untuk lebih jelas temui Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Tubaba, yang bertanggungjawab “singkatnya. (bandarudin)