Pena.lintas Tubaba— Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap BN (29), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya untuk sholat taraweh.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (16/5), sekira pukul 22.00 WIB, di Kelurahan Panaragan Jaya.
“BN yang berprofesi honorer di Pemda Tulang Bawang Barat, merupakan warga Kampung Rejo Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Irwan Ari Setiawan (37), berprofesi guru honorer SMK (sekolah menengah kejuruan), warga Komplek SMK Negeri 1, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 16 Mei 2019 tentang tindak pidana curat. Kerugian HP (handphone) merk Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi di rumah korban yang mana saat itu posisi rumah dalam keadaan terkunci dan kosong karena ditinggal oleh penghuninya untuk melaksanakan sholat taraweh di masjid yang berada tidak terlalu jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).
Kejadian pencurian ini, pertama kali diketahui oleh istri korban saat pulang dari sholat taraweh dan melihat kamar sudah dalam keadaan berantakan. Saksi lalu memberitahu korban yang sedang berada di masjid, korban dan saksi pun lalu pulang ke rumah dan mengecek barang-barang apa saja yang telah hilang.
“Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting C3 (curas, curat dan curanmor) saat sedang melintas, mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang membawa BB (barang bukti), selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” ungkap Kompol Zulfikar.
Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB berupa HP (handphone) merk Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang