Foto Istimewa:
TULANGBAWANG_ Melalui surat resmi yang di berikan kepada Kepala Puskesmas pada Senin 29 September 2025, Lembaga Investigasi Rakyat (LSM-LIR) mempertanyakan Pungutan Liar pembuatan surat keterangan kesehatan di Puskesmas Menggala, dan Puskesmas Tiuh Tohou, kecamatan Menggala, kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Berdasarkan informasi yang datang dari berbagai pihak yang belum di terangkan dalam penerbitan berita media partner LSM-LIR bahwa terdapat semua peserta yang membuat surat keterangan kesehatan untuk berkas P3K Paruhwaktu pekan lalu di Puskesmas Menggala dan Tiuh Tohou ada penarikan dana sebesar Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang;
Saat team LSM-LIR dan media Partner menyambangi Puskesmas Menggala sekitar jam 9,45 Wib Rabu 1 September 2025. Diruang Tata Usaha (TU) Puskesmas Menggala setempat saat keluar dari Puskesmas tersebut,”Junaidi AR menegaskan, bahwa kami disarankan oleh staf (TU) untuk menunggu diruang (TU) sementara staf nya masih menemui kepala Puskesmas (Kapus), namun tiba-tiba (Kapus) datang batas pintu ruang (TU) ia berpesan kepada staf tersebut bahwa ia (Kapus) akan ke Rumah Sakit alasannya mau berobat (Kontrol) padahal (Kapus) sudah melihat kami sedang duduk di dalam ruangan (TU) kata Junaidi.
Dalam Halini kami duga melecehkan kehadiran kami, dan surat yang kami berikan di anggap tidak berarti baginya. Padahal surat tersebut ada tiga hal yang kami pertanyakan, pungutan kepada peserta P3K Paruhwaktu, pelaksana anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) dan bantuan obat-obatan yang diberikan dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2024 dan operasional kader kesehatan KB yang bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Halini akan kita laporkan ke Inspektorat Tulangbawang, seteh itu dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tulangbawang, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena kita tau Kapus Menggala nggan menjawab pertanyaan Isi Surat Klarifikasi tersebut, kata Junaidi AR.
Dengan Isi Surat dan pertanyaan yang sama Kepala Puskesmas Tiuh Tohou Menggala, kecamatan Menggala, kabupaten Tulangbawang,Lampung. Belum bisa bertemu lantaran (Kapusnya) masih ada kegiatan pengobatan gratis di sekolah dasar (SDN) kampung Astra Kesatra.
Di wakili salah satu Bidan yang menunggu di Ruang Tata Usaha (TU) Puskesmas setempat yang namanya tidak mau di sebutkan, bahwa ia mewakili (Kapus) untuk menanggapi surat yang di berikan LSM-LIR pada Senin 29 September lalu, bahwa, apa yang di tanyakan dalam tiga poin tersebut sudah sesuai regulasi, bahkan sudah di periksa Inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan lampung jadi tidak ada persoalan meskipun sedikit ada temuan terkait pengelolaan anggaran tapi sudah kita kembalikan atau kita selesaikan ucap Bidan Puskesmas Tiuh Tohou Menggala;
Saat disinggung apakah pemeriksaan tersebut juga sudah di periksa Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tulangbawang Tipidkor Polres Tuba, bidan (F) tidak berani menjawab, ia hanya tertawa. Saat ditanya terkait pungutan kepada peserta P3K Paruhwaktu pekan lalu senilai Rp.40.000, (Empat Puluh Ribu Rupiah) Bidan (F) menjawab bahwa pihaknya mengambil sesuatu memang sesuai juknis pada Perda dan Perbub di kabupaten Tulangbawang ucap Bidan Puskesmas Tiuh Tohou.
Bagaimana tanggapan Berita ini oleh Kadis Kesehatan Tulangbawang ?…….
Realis Resmi Media Partner LSM-LIR