PENA LINTAS TULANGBAWANG – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SP (22), yang merupakan pelaku penipuan dan atau penggelapan yang juga memiliki narkotika.Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (4/5), sekira pukul 01.10 WIB, di salah satu kamar Hotel MR (musi raya), yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
“SP yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Kemoko, Kelurahan Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Kompol Rahmin.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Rudwan Saputra (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 173 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 15 Maret 2019, kerugian berupa sepeda motor Yahama Jupiter MX warna hitam, BE 3409 LS, yang ditaksir seharga Rp. 7,5 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (2/3), sekira pukul 11.00 WIB, di rumah korban. Yang mana saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan dipakai sebentar dan satu jam kemudian akan dikembalikan. Setelah ditunggu ternyata pelaku tak kunjung kembali dan korban sempat melakukan pencarian terhadap pelaku, namun hasilnya tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan 19 buah plastik klip kosong yang pelaku simpan di CD (celana dalam) miliknya,” ungkap Kompol Rahmin.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan untuk kepemilikan narkotikanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.(*)
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang