Dugaan Pemotongan Insentif Guru Honorer,Kepsek SDN 01 Bawang Sakti Jaya Akui Temuan BPK Ada Rangkap Jabatan.

Berita Terkini Lampung Nasional Tulang Bawang
Pena.Lintasdinamika.com

BANJAR BARU_ Berdasarkan sumber informasi yang di himpun oleh tim media dari narasumber yang belum siap di sebutkan namanya dalam berita ini bahwa,dugaan indikasi Peraktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap Isentif/Gaji Tenaga Kontrak/Honorer di Sekolah Dasar Negeri 01 Bawang Sakti Jaya Kecamatan Banjar Baru kabupaten Tulangbawang, provinsi lampung pada tahun 2020 sampai tahun 2021 sangat Pantastis.

Dugaan Peraktek Pungutan Liar (PUNGLI) insentif guru kontrak/Honorer yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri 01 Bawang Sakti Jaya tersebut,telah di konfirmasi melalui surat pada hari Rabu tanggal 20 September 2022 sehubungan kepsek belum ada di kantor, dan pada hari Jum’at 23 september 2022 sekira pukul 8,45 WIB. Langsung mendapatkan jawaban dari kepala sekolah setempat Ratna Lia menjelaskan;

Terkait halitu kata Ratna Lia (KEPSEK), kami sudah di periksa oleh Badan pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung dan Tim Inspektorat Tulang Bawang.Jadi atas temuan tersebut sudah kami selesaikan secara administrasi kita memulangkan uang kekas negara;

Ratna Lia di dampingi oleh bendahara nya, ia menjelaskan konfirmasi surat tersebut
dengan masalah perencanaan pembayaran insentif,saya tidak tau kalau gaji guru honor yang mereka terima di potong hapir 50 % pada tahun 2020.memang ada temuan karena ada guru yang rangkap jabatan tapi temuan itu sudah di kembalikan ke kas negara,

Ditambahkan oleh Bendahara Bos SDN 01 Bawang Sakti Jaya mengatakan bahwa dari pihak inspektorat bersama BPK sudah ada pemanggilan karena ada jabatan doubell berdasarkan dapodik mereka lulusan SMA aja bukan sarjana ucap Bendahara sekolah.

“Adapun pemmotongan gaji atau insentif guru honorer pada tahun ajaran 2020-2021 Triwulan pertama insentif perbulan sebesar Rp.600.000 di kali 3 (TIGA) bulan jumlah Rp.1.800,000 Untuk gaji atau insentif guru perpustakaan selama 3 (TIGA) bulan sebesar Rp.350.000 di kali 3 (TIGA) bulan total Rp.1.050,000 seharusnya jumlah Insentif dua ruangan ini yang di terima satu guru honorer total Rp.2.850,000 tapi yang di terima guru hanya senilai Rp.900.000;

Teriwulan Ke Dua, Insentif Guru perbulan Rp.568.800 di kali 5 (LIMA) bulan sebesar Rp.2.844,000 di tambah insentif rankap perpustakaan selama 5 (LIMA) bulan di kali Rp.355.500 jumlah sebesar Rp.1.777,500 seharusnya insentif yang di terima oleh tenaga kontrak sebesar Rp.4.621,500 bukan senilai Rp.1.500,000

Teriwulan Ke Tiga, Insentif Guru selama 4 (EMPAT) bulan di kali 600.000 jumlah sebesar Rp.3.900,000 tapi yang di terima hanya sebesar Rp.1.200,000 halini patut di bidik oleh aparat penegak hukum TulangBawang bagian Sabet Pungli.

Pers Rilist : SPI DPD Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *