Bandar Lampung – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mensinyalir adanya anggota polisi bermental hello-kity alias bermental lemah bin mental kerupuk; tidak memiliki mentalitas sebagaimana sosok aparat polisi pada umumnya yang bermental baja. Si polisi berinisial SAF yang bertugas di bagian humas Polres Lampung Timur itu dikabarkan saat ini sedang menderita depresi berat, traumatik, dan berkemungkinan dapat mengalami gangguan jiwa.
Hal itu disampaikan Wilson Lalengke kepada media ini terkait informasi yang beredar bahwa gagalnya mediasi pada acara Restorative Justice (RJ) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur beberapa waktu yang lalu disebabkan oleh penolakan SAF mencabut laporannya dan tidak mau memberi maaf kepada terlapor Wilson Lalengke dan kawan-kawannya. Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Umum PPWI tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lampung Timur atas dugaan melakukan pengrusakan papan bunga pada Jumat, 11 Maret 2022, di Mapolres Lampung Timur yang dilaporkan oleh SAF.
“Jika benar informasi bahwa yang bersangkutan menderita depresi berat dan traumatik karena pertanyaan saya ke dia saat peristiwa itu, maka menurut saya polisi Syarifudin bin Ahmad Junaidi tidak pantas jadi anggota Korps Bhayangkara Indonesia. Seluruh aparat negara, baik TNI maupun Polri, merupakan orang-orang terpilih dan telah menjalani serangkaian pelatihan dan penggemblengan yang ketat dan keras agar ia dapat menjalankan tugasnya sebagai aparat yang handal. Kemampuan mereka semestinya di atas rata-rata dari warga sipil biasa,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu, Minggu, 15 Mei 2022.
Selain bermental lemah dan rapuh, tambah Wilson Lalengke, polisi SAF yang berpangkat Brigadir Polisi tersebut diduga kuat telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik saat ia di-BAP polisi. Berdasarkan penelusurannya terhadap berkas BAP Syarifudin dan dakwaan Jaksa atas kasus hukum yang dihadapinya, Wilson Lalengke menemukan sejumlah kejanggalan dan informasi yang tidak akurat yang disampaikan oknum polisi itu.
“Saya tidak ingin menuduh Syarifudin itu benar-benar berbohong, bisa saja ini kekeliruan penyidik, perlu dibuktikan di persidangan. Namun saya lihat banyak sekali keterangan yang janggal, tidak akurat, dan bertentangan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya dalam BAP tersebut. Ini sangat aneh,” ungkap tokoh pers nasional yang dikenal sangat getol mengkritisi oknum aparat bermoral buruk di negeri ini.
Selanjutnya, Penasehat Hukum Wilson Lalengke, advokad Ujang Kosasih, SH, kemudian menunjukkan beberapa contoh kejanggalan dan keterangan yang terindikasi tidak benar dari SAF, sebagai berikut:
1. Syarifudin menerangkan kepada penyidik bahwa dia yang memasang papan bunga di depan pagar Mapolres Lampung Timur bersama Hengki (petugas dari toko papan bunga – red) pada pukul 09.30 wib. Namun saat kejadian, Wilson Lalengke menanyakan apa maksudnya pasang papan bunga itu, Syafrudin menjawab “Bukan saya yang pasang”. Ketika dilanjutkan dengan pertanyaan siapa yang pasang, Syafrudin menjawab “Saya tidak tahu”. Manakah dari dua keterangan itu yang benar? Yang pasti tidak mungkin keduanya benar.
2. Syarifudin menerangkan kepada penyidik bahwa peristiwa pengrusakan papan bunga (yang dipasangnya bersama Hengki pada pukul 09.30 wib – red) terjadi pada pukul 09.30 wib. Pertanyaannya adalah mungkinkah pemasangan dan pengrusakan papan bunga itu terjadi pada jam yang sama? Padahal saat kejadian dia belum ada di lokasi.
3. Pada pertanyaan penyidik nomor 38 di BAP-nya, Syarifudin menerangkan bahwa setelah diperhadapkan dengan Wilson Lalengke, Edi Suryadi, dan Sunarso, dia mengenali orang-orang tersebut yang telah melakukan pengrusakan. Atas keterangan ini, Wilson Lalengke mengaku tidak pernah diperhadapkan dengan Syarifudin itu. Jika mungkin dirinya lupa, maka Wilson dan kawan-kawannya meminta kepada oknum polisi itu menjelaskan moment Syarifudin dipertemukan dengan dirinya, yakni hari apa, tanggal berapa, jam berapa, di mana, di ruangan atau tempatnya di mana, serta keterangan lainnya terkait mereka diperhadapkan itu.
“Ini baru tiga poin, masih banyak lagi kejanggalan keterangan dan/atau informasi dari Syarifudin berdasarkan BAP-nya. Mungkin juga bukan Syarifudin yang bohong, bisa saja BAP itu hasil rekayasa oknum penyidik. Semua oknum itu sangat mungkin untuk diduga berbohong, mencontoh bosnya, Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter yang melakukan kebohongan, ingkar janji, dan menipu Wilson Lalengke dan kawan-kawan terkait penangguhan penahanan ketiga korban Kriminalisasi Polres Lampung Timur itu,” papar Ujang Kosasih, Minggu, 15 Mei 2022.
Sebagai tambahan informasi, kata advokat kelahiran Banten itu, saat ini ketiga oknum pejabat Polres Lampung Timur telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Pak Kapolres AKBP Zaky Nasution, Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, dan Kanit Tipidter Iptu Meidy Hariyanto, atas permintaan klien kami, telah dilaporkan ke Mabes Polri terkait kebohongan yang dilakukan terhadap klien kami, Pak Ketum PPWI Wilson Lalengke dan kawan-kawan,” tambah Ujang Kosasih.
Surat laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan Dewan Pengurus Nasional PPWI ke Divpropam Mabes Polri itu juga ditembuskan ke belasan instansi terkait lainnya, termasuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta. (TIM/Red)