Way Kanan. Pena.lintasdinamika.com.
Wakil Bupati Way Kanan, Drs. Ali Rahman, M.T. menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis 30 September 2021.
Yang hadir dalam Paripurna tersebut, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres Way Kanan, Kajari Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan.
Wakil Bupati sampaikan, pada hari ini kita telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana sebagaimana diharapkan, dengan demikian proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola’an Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.Ujarnya.
Lanjutnya, Setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dengan ditanda tanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan pengharga’an yang setinggi – tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan. Ujar Wabup.
Wabup juga mengingatkan, kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerima’an Daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksana’an pengelolaan keuangan Daerah. Jelasnya.
Terahir sambutan Wakil Bupati sampaikan, Saya atas nama pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai. kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurna’an Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfa’at bagi masyarakat. Tutupnya.
– Sarin Suprian –