Humas Polres Tulangbawang Barat (30/10/2020)– Edi Susilo 23 Tahun, pemuda bertato warga kecamatan Tulangbawang Tengah digelandang Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, dengan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Sungguh sangat melang dialami Korban (sebut saja bunga) gadis yang masih berumur 15 tahun, menjadi nafsu birahinya pelaku yang pada saat itu mengaku jomblo. tersangka berhasil merenggut kesucian korban disebuah kontrakan saat tersangka mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra S.IK MH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban, bahwa anak gadis nya telah disetubuhi oleh diduga pelaku bernama Edi Susilo (23) warga Tiyuh Tirta Kencana kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran, setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orang tuanya kejadian yang telah dialami saat menjalani kisah dengan pelaku Edi”, kata Kasat Reskrim 30 Oktober 2020.
Lanjut dikatakan Iptu Andre, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres, dari hasil keterangan pelaku sendiri sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut dengan modus Jomblo pelaku melancarkan aksinya kepada korban-korban lainnya.
“Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.(group)