LAMPUNG – Diskusi Daring digelar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPPI) diwakili Sekjen KPPI Hj. Nurhasanah, SH, MH, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Anggota DPR RI Mardani Ali Sera, Direktur Perludem Titi Anggraini , Aditya Perdana Direktur Puskapol UI bekerja sama dengan DPP KPPI dan dihadiri seluruh DPD KPPI se Indonesia, Sabtu (13/6).
“Tema Diskusi Daring adalah ‘Membedah Kebijakan Afirmasi Kuota Perempuan Pada UU Pemilu”. Menghasilkan adanya 14 rekomendasi dari diskusi daring tersebut. Diantaranya tak hanya jumlah keanggotaan perempuan di parlemen, tetapi juga penyelenggara pemilu,” kata Nurhasanah yang juga Anggota DPRD Lampung.
Adapun 14 rekomendasi hasil Diskusi Daring itu adalah :
1. Mendorong pencalonan perempuan ditempatkan pada nomor urut 1 minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan.
2. Mengganti frasa “MEMPERHATIKAN” dengan “MENEMPATKAN” minimal 30%
Keterwakilan perempuan bagi penyelenggara pemilu.
3. Mendorong syarat pemilih menjadi satu standar yaitu berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik/Surat Keterangan.
4. Mendorong pembahasan Revisi UU Pemilu sejalan dengan Revisi UU Partai Politik untuk penguatan kebijakan afirmasi.
5. Mendorong persyaratan Merit System dalam rekrutmen pencalonan dan kaderisasi anggota partai minimal 2 tahun sebelum pencalonan anggota legislative.
6. Mendorong alokasi dana Negara untuk pendidikan politik, kaderisasi dan rekrutmen politik perempuan.
7. Mendorong alokasi khusus bantuan dana Negara untuk memfasilitasi kampanye perempuan di media elektronik.
8. Mendorong penguatan peran strategis organisasi sayap perempuan partai politik.
9. Mendorong pembatasan belanja kampanye dan sumbangan dana.
10. Mendorong kampanye melalui transaksi tunai dan rekap elektronik.
11. Mendorong kajian system pemilu yang komprehensif terurata untuk mendukung peningkatan keterwakilan perempuan.
12. Mendorong terbentuknya Perpres terkait grand design keterwakilan perempuan minimal 30% di bidang politik.
13. Mendorong norma pencalonan dalam PKPU untuk dinaikkan ke dalam UU Pemilu.
14. Mendorong terlaksananya rapat dengar pendapat dengan DPR RI untuk pembahsan usulan mengenai Substansi peningkatan keterwakilan perempuan. (*)