Kadis Sos Lambar Akan Tindak Tegas Bila ada Oknum yang Bermain Dalam Penyaluran PKH

Berita Terkini Hukum & Kriminal Lampung Barat Nasional
Pena.Lintasdinamika.com

Lampung Barat – Terkait viralnya Pemberitaan beberapa media yang tergabung di dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kordinator wilayah (Korwil) kabupaten Lampung Barat terkait adanya dugaan bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) sehari sebelumnya langsung mendapat reaksi keras dari Edi Yusup selaku kepala Dinas Sosial Lampung Barat.

Menurutnya bila benar penyaluran PKH tidak tepat sasaran dirinya akan melakukan tindakan tegas kepada semua pihak yang sengaja bermain- main dengan program pemerintah dalam membantu mengentasi kemiskinan tersebut.

“Kalau memang ada oknum yang nakal akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi saya minta data yang jelas oknum nya. Setelah ada datanya kita akan cek bersama- sama di lapangang” tegas Edi Yusuf.

Ferry Istanto Selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial,Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat Sebelumnya kepada FPII (20 -04- 2020) Menjelaskan terkait penerima Program Keluaraga Harapan (PKH) sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Sosial (KEMENSOS) yang diambil dari Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikirim ke Provinsi melalui Kordinator wilayah (Korwil),kemudian diteruskan ke kabupaten melalui Kordinator Kabupaten (Korkab).

“Sekedar informasi saja,bahwa DTKS itu bersumber dari data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang di ubah menjadi Basis Data Terpadu (BDT) pada 2015.baru tahun 2019 kabupaten diberi wewenang untuk melakukan verifikasi data tersebut melalui aplikasi Sistem informasi Kementerian Sosial (SIKS-NG) yang dilakukan oleh operator di masing masing Pekon (Desa)”.

“Pelaksanaan verifikasi tersebut memang jauh dari sempurna karena memang baru pertama kali.namun oleh kemensos kab/kota di beri kesempatan untuk memverifikasi data kemiskinan tersebut paling tidak 2 kali dalam setahun”terang feri Istanto kepada Media yang tergabung dalam FPII Korwil Lampung Barat.

Selain itu,terkait verval DTKS ada bidang tersendiri.

Lanjutnya,terkait pemasangan stiker,”memang telah dimulai mas,tapi memang belum semua.karena disamping keadaan sekarang ini (covid-19),kita melalui pendamping akan melakukan pendekatan kiranya yang memang ekonominya sudah mampu agar berkenan mengundurkan diri”.

“bagi yang mengundurkan diri kita tidak bisa mengalihkan dengan yang lain,tapi kalaupun ada tambahan kuota akan ditentukan oleh Kemensos”.

“Ke simpulannya mas,penerima PKH atau sembako (dulu BPNT ) memang ditentukan oleh kemensos.

Terkait tanggapan Kepala Dinas Sosial Deni Andaresta selaku ketua Korwil FPII Lampung Barat meminya kepada pihak Dinas untuk melakukan pengawasan sampai ke Masyarakat penerima.

“Terkait tanggapan dari pihak Dinas Sosial,saya berharap pihaknya segera turun kepalangan untuk mengecek secara langsung di setiap Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten Lampung Barat.agar lebih tau dan melihat keluhan dari masyarakat Lampung Barat. Agar bantuan Program tersebut dapat terserap kepada masyarakat yang benar- benar berhak menerima nya”tegasnya.

“Selain itu saya berharap di setiap rumah rumah penerima Program bantuan PKH agar di pasang stiker, agar supaya masyarakat luas tahu yang mana yang berhak menerima,dan yang mana yang tidak berhak menerima”ujarnya.

Menurut Deni bukankah Peraturan yang di buat oleh Pemerintah sudah jelas.!

Lalu,di manakah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia Pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan.

Dengan sila ke-5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.

“Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain”tandasnya.

Sumber : FPII Korwil Lampung Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *