LAMBAR: Keluarga korban Malpraktek harapkan uluran tangan Pemerintah Daerah Lampung Barat. Pasalnya, korban merupakan warga tidak mampu.
Sebelumnya WM (10) warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh di khitan pada Agustus 2019 lalu oleh salah satu mantri setempat. Setelah di sunat, 1 bulan kemudian WM harus dilarikan kerumah sakit karena terjadi pembengkakan pada alat kelaminnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terjadi pengkristalan di saluran kencing korban akibat dari sunat.
Kejadian ini membuat pihak keluarga membawa permasalahan ini keranah hukum. Saat ini, proses hukum diketahui telah menjalani proses sidang yang pertama. Usai sidang di Kejaksaan Negeri Liwa, Rabu (15/04/20), kepada media pihak keluarga korban menyampaikan harapan terhadap pemerintah setempat. Herman, ayah dari korban berharap, pemerintah bisa membantu biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan.
Selama ini, biaya pengobatan WM adalah bantuan dari tetangga sekitar dan memakai uang kas pasar setempat. Menurut pengakuan Herman, biaya yang telah dikeluarkan mencapai 20 juta lebih.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Sugiarto yang juga menjadi saksi dari kasus ini mengatakan korban merupakan warga Pekon Sidodadi, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.
“Dia ini bener-bener gak mampu mas. Maaf nya ngomong, rumah yang ditempati korban sekeluarga dari hasil mulung. Dinding rumahnya tempelan semua. Terus sehari-hari orang tua korban merupaka buruh tani yang penghasilannya tidak jelas,” jelas Sugiarto.
“Mirisnya lagi ya mas, kami sudah lapor ke pak Peratin dan pak Camat mengenai keadaan dan kesulitan yang dihadapi korban. Tapi kok gak ada tindakan. Saya berharap pemerintah bisa membantu biaya yang dibutuhkan dan yang telah dipakai korban selama proses pengobatan,” cetus Sugiarto.
Saat ini, kondisi korban sudah membaik. Walaupun alat kelamin nya tersisa sekitar 1 cm, namun WM tidak merasakan sakit.(Ris)