TULANGBAWANG: Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Toko Maradewi yang ada di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rawa Jitu Iptu Mahbub Junaidi, SE mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Toko Maradewi milik korban yang ada di Jalan Infra, Kampung Bumi Dipasena Agung.
“Identitas korban Wijiono (35), berprofesi dagang, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, akibat kejadian curat tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 3,5 Juta,” ujar Iptu Junaidi, Kamis (19/03/2020).
Korban baru mengetahui kalau toko miliknya telah di bobol oleh pelaku tindak pidana, hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 07.00 WIB, saat saksi Hori menelpon korban via handphone (HP) karena korban saat itu sedang bermalam di rumah orang tuanya yang ada di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Mendapatkan kabar tersebut, korban langsung pulang dan melihat pintu belakang toko miliknya telah terbuka dan bagian dalam toko sudah dalam keadaan berantakan serta barang dagangan korban seperti rokok, tabung gas elpiji 3 kg, oli mesin dan lain-lain banyak yang hilang. Usai mendata barang-barang apa saja yang hilang, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
“Kurang dari 24 jam, tepatnya sekira pukul 23.00 WIB, di hari yang sama, dua orang pelaku berinisial BS (35) dan AA (37), yang sama-sama berprofesi petambak, warga Blok 04, Kampung Bumi Dipasena Agung, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Iptu Junaidi.
Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebuah tas yang berisikan berbagai macam merk rokok dan sebuah karung plastik warna putih yang berisikan 15 botol oli berbagai merk, dua buah tabung gas elpiji 3 kg dan duah buah tang warna biru hijau.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)