TULANGBAWANG: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (16/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, di rumahnya.
“Identitas pelaku berinisial AS als AG (40), berprofesi pedagang, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Rabu (18/03/2020).
Pedagang ini ditangkap, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap seorang pedagang yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 5 buah plastik klip bekas sabu, 5 buah pipet runcing (sendok sabu) yang masih terdapat bekas sabu, 4 buah jarum yang sudah dimodifikasi, kotak rokok merk Dunhill warna putih dan handphone (HP) merk Nokia warna orange,” ungkap AKP Boby.
Saat ini pedagang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)