Belum ada peraturan per Undang Undang nya, Menyatakan Larangan penggunaan Emblem daerah.

Berita Terkini Daerah Hukum & Kriminal Lampung Nasional Waykanan
Pena.Lintasdinamika.com

Lintas Waykanan: Hari ini team relawan #Adipatilagi yang di Pimpin langsung Ketua Umum Team Relawan Herwadi Jaya bersama rekan rekan Kordinator tingkat KORKAB menyambangi Kantor Bawaslu untuk Audensi terkait penggunaan Logo daerah ( Emblem) yang di pasang di baju seragam Team relawan #AdipatiLagi Pada Senin 16/03/2020

Sa’at di wawancarai Awak media, Indra septa purnama Menyampaikan memang belum ada aturan dan per Undang undangan nya Sa’at ini terkait larangan penggunaan Emblem, Baik itu di dalam UU NO, 24 tahun 2009 UU NO 10 tahun 2016, UU NO 7 tahun 2017, PP NO 77 tahun 2007 Serta Perda NO 1 tahun 2000 Terkait Larangan Penggunaan Emblem Dan apabila bila memang ada Aturan yang melarang atau larangan Terkait penggunaan Emblem kami siap melepas nya” Ujarnya

Ia juga menjelaskan Tujuan kami Menyambangi kantor Bawaslu selain mengklarifikasi terkait penggunaan Emblem, Kami juga memberikan dukungan Moril terhadap Bawaslu, Agar supaya Bawaslu lebih Efektip Lagi dalam menjalan tugas nya” Lanjutnya

Di tempat yang berbeda Herwadi jaya sa’at di sambangi Team Lintas dinamika kerumahnya Ia memaparkan Dalam pemasangan Emblem tersebut sudah melalui tahapan pertimbangan dan sudah konsultasi Terlebih dahulu kepada Penahesahat hukum kami, Dan menurut Beliau Belum ada Aturan yang melarangan Terkait pengunaan Emblem selagi masih dalam koridor hal hal yang positif dan tidak mencermarkan dan menjatuhkan Nama baik daerah” Pungkas nya(*)

Pewarta: Wanda Jr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *