PLD.(Tulang bawang)_Kantor DPRD Serta Rumah Jabatan Ketua DPRD Tulang Bawang Terkesan bagaian dari Kuburan.
Banyaknya ruang kerja yang berada dalam kantor Sekretariat DPRD Tuba, Serta ASN tidak bisa menjalankan peranfungsinya sebagai abdi Negara.
Hal ini terlihat dengan jelas,dengan putusnya arus saluran listrik yang tersalurkan kekantor DPRD Tuba dengan Rumah Dinas Ketua DPRD Tuba,telah terputus,Karena kuat dugaan dana pemakaian arus listrik tidak terbayarkan oleh para oknum.
Viralnya berita dari para rekan media onlie kamis (21/12),hingga kini rabu (26/12) Tidak satu pun Oknum Pejabat yang berada dikantor Sekretariat DPRD Tuba,berada dikantor untuk memberikan penjelasan tentang prihal pemutusan Arus Listrik Kantor Dewan,serta Rumah Dinas Ketua DPRD Tulang Bawang.
”Menurut ‘Junaidi AR,selaku Ketua LSM LIR_TUBA,sangat menyayangkan atas kebobrokan kinerja Ketua DPRD Tuba, dan Para Oknum Pejabat disekretariat DPRD Tuba,yang terkesan menghindari para rekan Media,dan LSM,yang ikut andil,melakukan Pengawasan dan Kontrolsosial terhadap Penggunaan Keuangan Negara.
Sedangkan Filsapah Bupati Hj.WINARTI, selalu mengibarkan dan mengunggulkan Bergerak Melayani Warga (BMW),namun kenyataan yang ada,Masyarakat yang perduli terhadap pemerintah daerah Tulang Bawang,terkesan tidak dilayani ‘tutupnya.
Ditempat Terpisah “Ketut Agustoni” sebagai irban VI inspektorat Kabupaten Tulang Bawang,saat ditemui diruang kerjanya (26/12) mengatakan dirinya tidak mengetahui rumah tangga yang terjadi dibagian Sekretariat DPRD Tuba, tentan Pemutusan Arus Saluran Listrik dikantor Serta Rumdis Ketua DPRD Tuba (21/12),karena benturan libur kerja.
Tetapi Viralnya berita persoalan ini melalui media Online,saya baru tahu, namun,saya juga tidak bisa berkomentar terlalu jauh.
“Lebih jauh Ketut Agustoni,menerangkan Pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang,belum pernah melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Keuangan yang dikelola oleh kantor Sekretariat DPRD Tuba Selama Tahun 2018,hal ini belum Ada BKPT atau Perintah Tugas dari Sekda atau Pun Inspektorat,karena banyak dan padatnya kesibukan pihak inspektorat.
Tetapi Pihak inspektorat akan melakukan Pengawasan serta Pembinaan Terhadap, Penggunaan Keuangan Negara ditahun 2019,dan akan “mempertanyakan” kenapa sampai terjadi hal tersebut.
“Tambah Ketut Agustoni,Sehubungan dengan pihak Inspektorat belum Memiliki Bukti data,yang bisa dijadikan pedoman,sebagai Irban VI diruang kerja inspektorat,ia belum bisa memerikan keterangan yang foll ‘jelasnya.
Tanggapan Berbeda “Junaidi AR” Selaku Ketua LSM LIR_TUBA, tentang ungkapan Ketut Agustoni selaku Irbn VI inspektorat Kabupaten Tuba,begitu lamanya Sekda serta Inspektor,inspektorat harus menyiapkan BKPT atau Perintah Tugas kepada bawahannya,hingga sampai habis tahun 2018,belum juga ada Perintah Pemeriksaan,Pengawasan, terhadap Penggunaan Keuangan Negara,yang dikelola oleh kantor Sekretariat DPRD Tuba.
“Tambah Ketua LSM LIR_ TUBA ‘junaidi AR,kepada PLD,Penggunaan Terhadap Keungan Negara dikantor Sekretariat DPRD Tuba,selama tahun 2018, terindikasi “Tanfa TUAN” serta tidak mempedomani Peraturan Menteri Keuangan,tentang tata cara pertanggung jawaban Keuangan Negara,jadi tentunya dalam kewajaran Uang yang disiapkan Oleh Sekwan serta jajarannya untuk membayar Arus Listrik PLN didua tempat tersebut sebanyak Rp 260.000.000.,diduga telah difiktipkan oleh para oknum ‘tutupnya.
Rilis:Group Lintas.
Editor:JN.