Foto Istimewa:Ketua DPP LSM-LIR,”Junaidi Darmawi, Saat Sambangi Dinas Pendidikan dan Bagian Kesra Tubaba Setempat Kamis 23 Oktober 2025.
TULANG BAWANG BARAT_ LSM LIR meminta Kejaksaan Negeri (KAJARI) kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA) mengusut tuntas anggaran yang di kelola oleh Pejabat dua Instansi di lingkungan Pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat Lampung, Instansi tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sedakab Tubaba.
Anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun Non fisik dan anggaran Hibah yang di kelola oleh kepala bagian (KABAG) Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Tubaba Tahun Anggaran 2024 ini;
Telah di coba oleh team LSM-LIR untuk meminta jawaban melalu surat Klarifikasi yang di tujukan kepada dua Pimpinan Instansi Pemerintah tersebut namun mereka tidak mengindahkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang di lengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Ditegaskan oleh,”Junaidi Darmawi, ketua DPP LSM-LIR mengatakan bahwa, team kami LSM-LIR sudah lebih dari tiga kali menyambangi dua Instansi Pemkab Tulangbawang Barat yaitu, Dinas Pendidikan (DISDIK) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sedakab Tubaba namun tidak di respon atau membalas surat Klarifikasi kami olah oknum pejabat tersebut;
Terahir pada kamis 23 Oktober 2025 kami sambangi kembali namun tidak ada jawaban, setiap mendatangi Dinas Pendidikan ucap stafnya sekretariat setempat bahwa surat tersebut masih di tangan Kabid,”Badri. Begitu juga Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) seperti tidak ada penghuninya seakan kesan buang badan, sementara lanjut Junaidi, Anggaran yang di kelola oleh dua Instansi Pemkab Tubaba ini berasal dari masyarakat Tubaba, jadi kami perlu mengetahui pelaksanaan program kegiatan anggaran tersebut. Kami yakin dan percaya bahwa Hukum di Kabupaten Tulangbawang Barat terkhusus Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tubaba terus memperbaiki sistem ekonomi Pemkab yang lebih baik lagi;
Oleh karena itu, kami berharap Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tubaba, dapat menyambut dan Eksekusi Berkas yang akan kami laporkan ini, melalui LSM-LIR kami siap membantu melakukan pengawasan untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh Oknum Pejabat nakal di lingkungan Pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat hingga di tiyih-tiyih (DESA) se-kabupaten Tubaba;
“Junaidi Darmawi menguraikan, Adapun beberapa anggaran yang di kelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tulangbawang Barat yang kami pertanyakan melalui surat Nomor 161/LSM.LIR-JITU.LPG/X/2025 diantaranya adalah :
1.Belanja Hibah uang kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba sebesar Rp.3.152,300,000,-
2.Belanja modal alat peraga praktek sekolah bidang Studi, Anggaran sebesar Rp.569.250,000,- yang di pecah menjadi 10 (SEPULUH) paket KODE Makro Anggaran Keuangan (MAK).
3.Belanja modal peralatan Personal Computer dengannilai anggaran sebesar Rp.1.200,000,000,- yang telah di pecah menjadi 12 (DUABELAS) paket KODE Makro anggaran keuangan (MAK).
4.Belanja modal peralatan Personal Computer dengan nilai anggaran sebesar Rp.500.000,000,-
5.Ditambah, belanja sewa Kendaraan Dinas sebesar Rp.166.200,000,-
6.Belanja perhitungan dan pemetaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dasar, anggaran sebesar Rp.1.747,100,000,- dipecah menjadi 25 (DUA PULUH LIMA) paket KODE Makro anggaran keuangan (MAK).
KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA) Dengan Nomor Surat 155/LSM.LIR-JITU.LPG/X/2025 yang di berikan pada tanggal 07 Oktober 2025 di tujukan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Tubaba Tahun Anggaran 2024 Sebagai Berikut :
1.Belanja Beasiswa dengan anggaran sebesar Rp.2.578,000,000,-atau Rp.1.898, 341,400,- dipecah menjadi 4 (EMPAT) kode Makro anggaran keuangan (MAK).
2.Belanja Hibah uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba dengan anggaran sebesar Rp.90.000,000,-
3.Belanja Hibah uang kepada Badan dan Lembaga yang bersifat Nirlaba dengan anggaran sebesar Rp.1.350,000,000,-
4.Belanja Hibah uang kepada Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp.100.000,000,-
Harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tulangbawang Barat dapat bertindak sesuai harapan masyarakat dalam menindak lanjuti laporan LSM-LIR.
Sampai berita ini di terbitkan dua Instansi Pemkab Tulangbawang Barat ini belum dapat di mintai keterangan simak Proses Hukum Selanjutnya.
Rialis Resmi dan Penanggung Jawab DPP LSM-LIR,”Junaidi Darmawi.
