Foto Istimewa.
JAKARTA_Peristiwa pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (Sukardi) dipicu oleh pro kontrak diantara warga masyarakat terkait kasus dugaan oknum Kepala Kampung (Kades) Gunung Agung yang menjual beras bansos dan kasusnya telah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Lampung Tengah, Minggu 18 mei 2023.
Berawal dari pertengkaran antara SA warga Gunung Agung dengan AS (41) warga Gunung Batin Ilir Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah di media sosial (TikTok) terkait dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Nasional (BAPANG) berupa Beras Bansos yang diduga dijual oleh oknum Kepala Kampung (Sukardi) ke salah satu Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, sebanyak 400 karung atau 4 ton beras pada bukan Januari 2025 lalu.
SA tewas ditikam AS di Pasar Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah Sabtu Pagi (17/5/2025). Tragedi tersebut memicu kemarahan sekelompok massa yang nekat berbuat anarkis dengan membakar rumah kepala kampung, kantor pelayanan publik sementara, warung di depan SPBU Gunung Agung dan beberapa kendaraan yang diduga milik Kepala Kampung Sukardi.
Rentetan panjang masalah penyelewengan beras bansos yang dijual oknum Kepala Kampung tersebut semestinya dapat diselesaikan baik oleh Pemerintah Daerah atau APH apabila lebih cepat tanggap sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak di inginkan.
Belajar dari peristiwa diatas Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan sangat berharap baik Pemerintah Daerah terutama Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mendeteksi secara dini konflik yang dapat terjadi ditengah masyarakat.
“kejadian pembakaran rumah kepala kampung Gunung Agung tidak bisa lepas dari rentetan panjang kasus dugaan Kades yang jual beras bansos dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres, karena tak kunjung ada penyelesaian memicu pro kontra diantara masyarakat” ungkap Junaidi Farhan.
Masih menurut Ketum Formades Junaidi Farhan, Kalau saja Pemda atau APH bisa lebih cepat menangani kasusnya mungkin peristiwa pembakaran rumah Kepala Kampung tidak terjadi.
“kita berharap khususnya kepada APH untuk lebih aktif dalam menyikapi dan menangani laporan masyarakat yang terkait masalah – masalah di desa. Karena masih rendahnya akan Kesadaran Hukum masyarakat di desa, sehingga mudah terpancing dan terprovokasi melakukan perbuatan melawan hukum”. Tegasnya.
Sebagai upaya memberikan edukasi tentang hukum Formades sendiri telah membentuk Pos Bantuan Hukum Membangun Desa (POSBAKUMDES) yang akan memberikan pelatihan dan advokasi kepada masyarakat desa.