Diduga Anggaran Piktif Berkedok Untuk RSUD Menggala.
TULANG BAWANG(PLD)_ Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah Tulang Bawang (ALPBD) Surati RSUD Menggala yang sampai saat ini belum di jawab lantaran surat belum sampai di pihak yang di tujukan ke Direktur, para oknum RSUD terkesan Kangkangi Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Ketua Lembaga Investigasi Rakyat (LSM LIR) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK Ri) usut tuntas anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala sebesar Rp.72.696.909,396 tahun 2022 dan anggaran dinas kesehatan Tulangbawang sebesar Rp.139.219.399,102 Tahun 2022 diduga berindikasi peraktek KKN.
Berdasarkan surat konfirmasi Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) di RSUD yang di terima Satpol-PP pada 22 April 2024. Dengan nomor surat: 002/ALPBD/TB/IV/2024. Permohonan Konfirmasi batas waktu balasan dua hari sejak surat di terima, namun belum ada jawaban dari Plt.Direktur RSUD Menggala sampai hari ini tanggal 14 mei 2024.
Di sambangi Ketua LSM LIR kabupaten Tulangbawang”Junaidi”di dampingi Periyadi di ruang tamu bagian Humas RSUD Menggala pada pukul 10,30 Wib. Selasa 14 mei 2024 menjelaskan hasil komunikasi dengan salahsatu Dokter berinisial (A) bahwa surat yang di berikan oleh ALPBD belum sampai di pihak nya (Direktur)ucap Dokter tersebut;
Bahkan ia (Dokter, red) lanjut Junaidi” menyebutkan dalam pengakuan Dokter yang mewakili Plt, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala bahwa mereka tidak mendapatkan anggaran sebesar yang di Surati organisasi Aliansi, karena RSUD Menggala mengelola hasil pendapatan khusus RSUD. Tidak ada dana anggaran dari Pemerintah Daerah kabupaten Tulangbawang.Terkecuali dana untuk honore Dokter penyakit dalam itu ada anggaran dari Pemkab Tuba ucap Junaidi sembari menirukan ucapan Dokter.
Jadi lanjut Junaidi, Dokter tersebut juga berharap agar pihak Organisasi ALPBD menjadi mitra, dan untuk surat yang di berikan agar membuat peroposal supaya dapat di berikan bantuan sealakadarnya ucap Junaidi.
Sementara ALPBD yang di wakili Periyadi selaku Ketua Bidang di Aliansi menolak tawaran Dokter tersebut mereka tidak ingin hal ini rancu akibat mempertanyakan Anggaran RSUD Menggala namun tiba-tiba kita pengajuan proposal tegas Peri.
Sementara Junaidi melanjutkan, anggarandinas kesehatan Tulangbawang sebesar Rp.139.219.399,102 tahun anggaran 2022 juga sampai saat ini kepala dinas kesehatan tuba”Fatoni” dan sekretaris nya” Aris Sandi” tidak dapat di hubungi meskipun Nomor WhatsApp (WA) Sekertaris nya aktif namun tidak di jawab (Bungkam) telah di Kelarifikasi surat LSM LIR nomor surat:017/LSM.LIR/TB/IV/2024 di tujukan kepada Kepala dinas kesehatan enggan menjawab.
Untuk itu, kami minta APH dapat mengungkap kajahatan mapia anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Tulangbawang yang di kelola oleh dua instansi ini demi tegaknya supremasi hukum yang berlaku. Karena mereka berpacu pada Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyatakan bahwa anggaran mereka tidak bermasalah meskipun ada temuan BPK tapi hanya di sarankan untuk mengembalikan kerugian keuangan Daerah.
Kita menginggat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (Tap MPR RI) Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Rilis Tiam Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah.