TULANG BAWANG : Ketua LSM Gerakan Pemuda Hebat dan Lembaga Investigasi Rakyat (GPH-LIR) Kabupten Tulang Bawang Lampung akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawas Kejagung RI, terkait laporan dua LSM GPH-LIR di Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang yang tidak tepat sasaran oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala tuba.
Berdasarkan laporan dua LSM GPH-LIR Kabupten Tulang Bawang, mereka melaporkan anggaran belanja langsung Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tuba tahun 2021 yang isinya 4 (Empat) Foin anggaran di antaranya adalah. Pengeluaran belanja langsung yang diduga maladministrasi dan fiktif anggaran tahun 2021 belanja tersebut yaitu;
1.Pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik.
2. Pengelolaan media komunikasi publik.
3.Penyediaan peralatan rumah tangga.
4.Anggaran monitoring Informasi dan Penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah.
Serta anggaran belanja langsung dari tahun 2020,2021,2022.
“Namun kenyataan pihak Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang malah memproses anggaran Publikasi (Advetorial) Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) diluar laporan LSM GPH-LIR. Sehingga berikut Puluhan Wartawan di periksa sementara loporan LSM GPH-LIR tidak mengarah yang di peroses pihak Kejaksaan Negeri Menggala, Ada Apa ?….
Saat di konfirmasi Tim Media Lintasdinamika Group melalui Handphone nya. Ketua LSM GPH Trova Pratama,S.Kom.,MH mengatakan. Kami akan segera menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Pengawas Kejagung RI terkait laporan kami yang tidak sesuai harapan kami sebagai masyarakat Tulang Bawang;
Sehingga Pihak Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang membuat gaduh suwasana di Dinas Kominfo tuba. Bagaimana tidak kami katakan membuat gaduh suasana, kami melaporkan anggaran belanja langsung malah pihak Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang memproses anggaran Publikasi media sehingga puluhan Wartawan Media Cetak dan Media Online turut serta di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Menggala bahkan di takut-takut i oleh oknum Pejabat Kejaksaan setempat,bila proses ini berlanjut maka semua media online akan mengembalikan uang kontrak publikasi Advetorial yang sudah MoU dengan pihak kominfo Tulang Bawang. Ucap Trova lebih lanjut;
Lanjut Trova.Alasan mereka, Wartawan Media Online harus mengembalikan uang dikarenakan harga kontrak publikasi Advetorial tidak sesuai Satuan Harga (SSH) dalam Perbub no 47 tahun 2020. Jelas Peria lulusan S 2 Universitas Bandar Lampung (UBL) ini.
“Ditambahkan” Junaidi Amrin, Ketua LSM LIR Kabupaten Tulang Bawang,kami akan bekerja lebih profesional lagi untuk mengupas tujuan Pejabat Kejaksaan Negeri Menggala yang telah mengungkap persoalan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tuba yang di luar laporan kami karena kami tau muara laporan kami bukan ke ranah Anggaran Publikasi Advetorial tapi anggaran pengadaan barang atau anggaran belanja langsung;
Laporan kami jangan di topangi kepentingan oknum pihak kejaksaan Negeri Menggala, apa lagi saat ini para media selalu menuding ke arah laporan kami, sedangkan laporan kami tidak ada yang namanya Anggaran Publikasi di Dinas Kominfo Tuba.Bahkan semua satker juga telah di periksa seolah olah hal tersebut di lakukan berdasarkan laporan kami,sementara kami tidak merasa laporan terkait OPD Pemkab Tulang Bawang;
Lebih lanjut di sampaikan Junaidi Amrin,kami sempat obrolan dengan salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Menggala yang namanya belum di sebutkan, ia saya sebenarnya tidak tau muara laporan bisa seperti ini sedangkan laporan kalian itu mengarah ke belanja langsung bukan ke anggaran Publikasi media.Kami menduga halini ada indikasi politik yang kurang sehat.
Menutup kemungkinan dalam dugaan kami Anggaran Pemkab Tulang Bawang sedang mengalami kekosongan di tahun 2023 ini, sehingga di mainkan monufer politik seolah-olah akibat dari laporan yang kami lakukan. Agar semua kalangan baik rekan media,LSM, Ormas, dan masyarakat lainya terprovokasi dengan apa yang di lakukan oleh lembaga kami ibarat kata dugaan (Adudomba).Ucap Junaidi Amrin (Tim).