Siltap Aparatur Desa Se-Kabupaten Tulang Bawang Belum Tersalurkan,Pemkab Tuba Diminta Respon Cepat.

Berita Terkini Lampung Nasional Tulang Bawang
Pena.Lintasdinamika.com

TULANG BAWANG : Berjumlah Ratusan hingga Ribuan RT,RW dan BPK (BPD) Se-Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung belum terima Siltap dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, telah berjalan 4 (Empat) bulan dari Januari sampai dengan bulan April 2023 belum ada tanda-tanda pencairan.Halini sangat membuat Aparatur Desa di Kabupaten Tulang Bawang, RT, RW, dan BPK (BPD) geram karena tidak pernah terjadi suasana suram seperti tahun 2023 ini.

Di sampaikan Puluhan Aparatur Desa baik, RT, RW dan sejumlah BPK (BPD) yang belum siap di tulis nama mereka dalam rilist berita ini pada Tim Media Lintasdinamika Group, Jum’at 7 April 2023 saat di konfirmasi melalui lisan dan WhatsApp (WA) mengatakan.

Kami sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2023 belum ada tanda-tanda penerimaan Siltap, biasanya masuk bulan ketiga di awal tahun sudah bisa narik di rekening kami tapi ini sudah masuk bulan ke-empat tahun 2023 belum ada tanda-tanda pencairan.

Sementara bagi yang tidak ada pekerjaan lain hanya mengandalkan Siltap tersebut tentunya sangat galau dan gelisah. Apalagi kita akan menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah di tahun 2023 ini sudah pasti banyak membutuhkan uang.Harapan kami mewakili rekan-rekan RT dan RW ataupun BPK (BPD) Se-Tulang Bawang agar Pemkab Tulang Bawang segera merialisasikan Siltap guna meringankan kerisis Ekonomi yang sedang terjadi di tahun politik 2023 ini ucap sumber kepada tim media.

Menanggapi keterangan Sejumlah RT, RW dan BPK yang mewakili aparatur desa Se-Kabupaten Tulang Bawang, ketua Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD-SPI) Kabupaten Tulang Bawang” Junaidi Amrin menghubungi Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tuba melalui WhatsApp (WA) nya Jum’at 7 April 2023.

“Hendra menjelaskan. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke OPD yg membidangi (DPMK). Menurut info mereka masih proses izin kementerian dalam negeri berkenaan dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Kampung Karena menurut ketentuan, Kalau PJ. Bupati mau menetapkan Perkada harus melalui izin kemendagri info lengkap dan resminya ke DPMK aja ya, jawab Kabid Anggaran BPKAD tuba.

Sementara Tim Media Lintas Dinamika Group menghubungi OPD terkait, sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Sumber (DPD-SPI) Tuba.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *