Ketua Poktan sumber sari bumi dana, Diduga sewakan traktor bajak sawah di luar Propinsi demi keuntungan pribadi.
WAY KANAN, Ketua Poktan (Kelompok Tani) Sumber sari Kampung Bumi dana, Kecamatan Way tuba, Kabupaten Way kanan – Lampung, diduga sewakan Traktor bajak sawah bantuan kementrian pertanian di luar Propinsi demi meraup keuntungan pribadi. 27/03/23
Sumarso yang merupakan Ketua Poktan sumber sari menyebutkan, Bahwa benar Traktor bantuan Pemerintah tersebut tidak ada di kampung bumi dana dan melainkan sedang di sewakan di Propinsi Sumatera Selatan Kabupaten Oku timur.
“Traktor bajak sawah itu di pinjam besan saya yang ada di Oku timur, janji nya bagi hasil” Kata Sumarso
Sementara Wanhar yang merupakan Ketua Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Bumi dana mengatakan bahwa dirinya bahkan tidak tau adanya bantuan alat berat sejenis Traktor berupa bajak sawah yang di berikan pemerintah di kampung nya, Karena menurutnya Bantuan tersebut di berikan langsung oleh dinas pertanian kepada kelompok tani Sumber sari dan tidak melalui Gapoktan.” Ungkap Wanhar
” Saya tidak tau kalau ada bantuan traktor bajak sawah di kampung Bumi dana, Bahkan kalau pun ada sampai sa’at ini saya belum pernah melihat Traktor tersebut, Apalagi mengetahui keberadaan nya.” Ujar Wanhar
Oleh karena itu diduga Sumarso telah menyalahgunakan Bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi, Karena seharus nya Bantuan tersebut di berikan pemerintah Untuk Kesejahteraan para petani yang ada di kampung bumi dana, Bukan untuk di manfaatkan untuk kepentingan perorangan.
Menyikapi adanya indikasi penyalahgunaan Bantuan pemerintah tersebut, Edi Juanda ketua Forjil DPD Way kanan akan segera melaporkan hal tersebut kepada dinas Pertanian Kabupaten Way kanan untuk dapat di proses lebih lanjut, Apabila benar adanya indikasi Penyalahgunaan Bantuan Pemerintah yang di lakukan Oleh Sumarso ketua Kelompok Tani Sumber Sari kampung Bumi dana, Maka Ketua Forjil DPD Way kanan tersebut akan segara melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu untuk dapat di proses hukum.
“Saya akan meminta Dinas pertanian untuk melakukan Pemanggilan Terhadap Sumarso, Dan apabila benar Adanya indikasi Penyalahgunaan Bantuan Pemerintah maka saya akan Giring Persoalan tersebut sampai di Kejaksaan, Dan apabila benar adanya dugaan Penyalahgunaan Bantuan Pemerintah yang dilakukan oleh Sumarso Dan tentu Sumarso akan di proses Hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.”Kata Edi Juanda
“Dan kalau saya melihat dari apa yang disampaikan oleh Sumarso, Sumarso sudah menyalahi aturan. Seharus nya Bantuan tersebut tidak boleh di sewakan kepada orang apalagi dengan waktu yang cukup lama, Kalaupun tersebut boleh di sewakan tentunya harus ada tembusan dari dinas terkait.” Pungkas Edi Juanda
Kabiro:Charles chaniago