Jarang Ada di Kantor,KadisKes Tuba Diduga Hindari Permintaan Informasi Publik Oleh Sejumlah Media.

Berita Terkini Nasional Tulang Bawang
Pena.Lintasdinamika.com

TULANGBAWANG_Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Terkesan Tidak Paham Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga Kepala Dinas Kesehatan dan jajarannya diduga Bisu dan Tuli dalam mengenal Permintaan Informasi oleh Rekan Media yang bertugas di TulangBawang Lampung.

Seharusnya,Dinas Kesehatan Kabupaten TulangBawang sebagai Corong dari Pemerintah Daerah harus siap siaga apa yang di butuhkan oleh masyarakat baik,LSM,Pers, ataupun Organisasi Pers yang ada di kabupaten setempat.Bukan malah jarang ada di kantor.Halini menimbulkan dugaan negatif atau korupsi waktu,apa lagi Dinas kesehatan TulangBawang sebagai Dinas yang paling banyak kesibukan pekerjaan di bidang kesehatan,baik Pisik maupun Non Fisik tentunya Keterbukaan Informasi harus di Pro-Aktifkan.

Seperti yang di sampaikan oleh”Junaidi Amrin” Ketua Solidaritas Pers Indonesia (DPD-SPI) TulangBawang mengatakan,Bahwa rekan-rekan media yang tergabung di SPI TulangBawang sudah beberapa kali mengunjungi Dinas Kesehatan Tulangbawang untuk konfirmasi dengan Kepala Dinas (Kadiskes-red) Tuba namun tidak pernah bertemu.atas dasar ini Pengurus dan Anggota SPI meminta kepada saya selaku Ketua DPD SPI TulangBawang untuk menerbitkan surat dari SPI guna Permintaan Konfirmasi yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang”Fatoni,supaya dapat memberikan Informasi dalam pengelolaan Anggaran yang di perlukan oleh Pengurus dan Anggota SPI TulangBawang.pada tanggal 5 Juli 2022 yang lalu.

Sesuai dengan Persyaratan dalam Undang-Undang yang tertuang dalam UU KIP untuk Permohonan Informasi Publik bila kita susah bertemu dengan Badan Publikasi (Pejabat) baik secara lisan maupun Handphone maka kita layak memberikan Surat Konfirmasi tertulis kepada Badan Publik (KadisKes) TulangBawang karena Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang sebagai pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting untuk ketahanan nasional;

Bahkan hak memperoleh Informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik salah satu Ciri Penting Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih tanpa KKN.kata Ajo Jun pangilan nya.

Di tuturkan Junaidi Amrin”Permintaan Informasi yang kami butuhkan atau yang kami minta dari Kepala Dinas Kesehatan tuba adalah,Tanggapan terkait Pengelolaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan.Jaminan Kesehatan Nasional (BOK dan JKN)Tahun pengelolaan 2019 sampai dengan 2021,berhubung ada beberapa anggaran tersebut yang kami Dugaan ada Indikasi Piktif,Kata Junaidi Amrin, kepada Tiem media;

Sementara dari Dinas Kesehatan Tulangbawang”Lanjut Junaidi,Baik Kepala Dinas, Sekretaris,dan Kasubag yang menangani Anggaran tersebut susah di temui di ruang kerjanya dengan alasan yang di sampaikan setaf kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Tulangbawang, Bahwa KadisKes dan Sekretaris nya masih Dinas Luar ucap setaf kepada Pengurus dan Anggota SPI.

Jadi halini akan kami minta tanggapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ucap Junaidi Amrin saat di temui di kantor kerjanya pada Senin 11/7/2022 Sekira pukul 13,00 WIB.

Rilist Resmi :Tim DPD SPI TulangBawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *