Bandar Lampung ,- Sudah berkali – kali Iskandar Zulkarnain yang mengaku dirinya Ahli Pers mencederai dan melukai Organisasi Pers maupun wartawan diluar konstituen Dewan Pers ( DP ).
Kali ini menurut Aminudin Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain memberikan penjelasan sebagai nara sumber dalam pelatihan tentang Undang-undang Pers yang diikuti oleh personil polda lampung (01-04-2022).
Dalam penyampaian nya sebagai nara sumber Iskandar Zulkarnaen mengatakan “hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya dimedia sosial disebut informasi, untuk itu jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online sosial atau sosial yang berisi hoaks atau pitnah silakan dikenakan undang-undang ITE dan KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di DEWAN PERS”
Penjelasan tersebut menurut Aminudin yang sangat membingungkan masyarakat. Karna Iskandar Zulkarnaen harus menyadari bahwa belasan Organisasi Pers dan jutaan wartawan bergabung di organisasi pers diluar 7 Organisasi yang bernaung di Dewan Pers.
Kalau yang disampaikan media atau wartawan informasinya hoaxs atau mengandung fitnas serta melakukan pemerasan kita sepakat bahwa biarkan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, tapi bila wartawan dari sebuah media menginformasikan informasi yang benar, berita yang benar dan memenuhi Kode Etik Jurnalis ( KEJ) yang diamanahkan Undang-undan Pers no 40 tahun 1999 tetapi tidak masuk dalam organisasi konstituen apakah harus dihukum, sementara media tersebut berbadan hukum diakui negara dan terdaftar di kementerian hukum dan Hak Azazi Manusia dibuktikan dengan AHU ?. Apakah pernyataan Iskandar Zulkarnain itu mengisaratkan bahwa dirinya tidak mengakui legalitas lembaga MENKUMHAM sebagai perpanjangan tangan presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?
Menurut Aminudin, sebagai ahli pers Iskandar Zulkarnain harus nya paham betul undang-undang pers dan fungsi Dewan Pers. Dewan Pers itu bukan dewa.
Ditambahkan juga oleh nya, perlu diingat juga oleh Iskandar Zulkarnain, sejarah membuktikan bahwa lebih dari 35 organisasi pers yang membuat pernyataan guna pengutan Dewan Pers, meskipun satu persatu organisasi yang mendukung pengutan Dewan Pers di depak oleh Dewan Pers guna kepentingan sesuatu, hingga saat ini tinggal tersisa tujuh organisasi yang di akui bernaung di Dewan Pers.
Tugas Dewan Pers mengayomi, pembinaan, pendataan dan memberikan edukasi serta meningkatkan kesejahteraan kepada organisasi pers dan wartawan media, bukan justru mengkotak-kotak, memecah belah Organisasi Pers dan Wartawan.
Kepada penegak hukum pun Aminudin berpesan dalam menyikapi pernyataan pihak-pihak yang mengaku ahli pers perlu berhati-hati jangan sampai justru karna mengiyakan semua pernyaan sikap yang mengaku ahli pers justru akan meminbulkan atau potensi kriminal baru.
Dapat dibayangkan belasan organisasi pers dan jutaan wartawan di dalam nya, yang tidak menjadi konstituen Dewan Pers juga berkarya dan menulis menyampaikan berita sesuai fakta yang ada untuk kepentingan dan kemajuan bangsa dan negara, harus kah mereka ditangkap karna tidak diakui Dewan Pers.
Berapa jiwa yang ditanggung mereka, haruskan mereka melakukan kriminal untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak mereka, sementara pihak kepolisian sedang disibukkan menangani kriminal yang ada saat ini.
Diakhir kalimat nya Aminudin siap berdiskusi dan duduk bersama dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah dan penegak hukum guna memecahkan persoalan agar kedepan media dan pekerja media yang ada tidak terkotak-kotak,supaya pemikiran masyarakat tidak terpecah dalam memberikan penilaian terhadap organisasi pers dan wartawan. (Tiem)