DAFTAR 17 KADES PEMBERI SUAP – BUPATI PROBOLINGGO MASING-MASING : RP – 30 JUTA DIMINTA SERAHKAN DIRI

Berita Terkini Nasional
Pena.Lintasdinamika.com

DAFTAR 17 kades diduga pemberi suap kepada Bupati Probolinggo. Puput Tantriana Sari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu pun mengultimatum kepada para kades tersebut supaya segera menyerahkan diri.

Sekadar diketahui, pada Senin (30/08/2021) KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka duga’an jual beli jabatan kades karena ada kekosongan jabatan.

Sedangkan lima orang telah ditahan di rumah tahanan KPK sejak Senin kemarin.Di antara mereka adalah : Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, suaminya Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, 2 camat dan seorang penjabat sementara kades.

Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhamad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Sebagian besar, sekretaris desa (sekdes) berstatus PNS diminta sebagai penjabat sementara (Pjs) kades. Namun, mereka diduga diminta membayar mahar sebesar Rp 30 juta per orang.

KPK menyita duga’an uang suap hasil operasi tangkap tangan sebesar Rp 360 juta dari tangan Bupati Probolinggo dan para penyuap.

Berikut 12 kades selaku terduga penyuap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

01.Ali Wafa
02.Mawardi
03.Mashudi
04.Maliha
05.Mohammad Bambang
06.Masruhen
07.Abdul Wafi
08.Khoim
09.Ahkmad Saifullah
10.Jaelani
11.Uhar
12.Nurul Hadi
13.Nurul Huda
14.Hasan
15.Sahir
16.Sugito
17.Samsudin

KPK pun meminta kepada 17 kades segera menyerakan diri. Para tersangka itu diminta untuk koperatif mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Polisi siap tangkap terduga kades penyuap

Kapolres Probolinggo. AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, akan berlaku bijak terkait penetapan tersangka 12 kades.

Kami prinsipnya siap jika ada tugas membantu penangkapan, katanya.

Kendati demikian, kata Teuku, meski telah mendengar tambahan tersangka namun pihaknya belum belum menerima perintah KPK.

Kalau dari KPK belum ada perintah. Belum ada yang menghubungi. Tapi kami siap kapan pun itu, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT Lembaganya.

OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal duga’an suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.

Sebelumnya, menurut Alex, Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.

Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati.

Sa’at diamankan oleh tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers. Selasa (31/08/2021).

Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.

Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua ajudan bernama Faisal Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta, ucap Alex.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUDNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. ( NKRIPOST/SuryaTribun )

 

(ril) – Sarin Suprian –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *