TULANGBAWANG,PLD_Ernani,Warga Tri Tunggal jaya Kecamatan Banjar Agung Unit 2 Tulangbawang meminta kepada Kapolres Tulangbawang agar segera tindak lanjuti Kasus dugaan Pencabulan anak di bawah umur yang telah di laporkan oleh Ernani pada tanggal 22 Juni 2020,Jam 19,08 yang lalu.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh (YS) Warga Banjar Agung,,terhadap bungga samaran nya berumur (13) Tahun,telah membuat bungga terouma,semenjak kejadian tanggal 22 Juni 2020 tahun lalu sampai saat ini ia jarang keluar rumah alias (Ngedrop).
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi Nomor :STTLP/B-166/VII/2020/LPG/RES TUBA yang di terima langsung oleh”SUPEBRIANTO” Pangkat AJUN INSPEKTUR POLISI DUA NRP 79020537.
Menerima laporan selaku orang tua bungga.Nama,ERNANI Binti Daing Semolay Tempat tangan lahir :Menggala 1973-05-02,Agama islam,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,Alamat Tri Tunggal Jaya RT/RW.5/3 Banjar Agung Tulangbawang.
Halini telah di konformasikan oleh Tim Jurunalist Bersatu (JITU) di Rumah korban Jum’at malam sekira jam 8’30 WIB,ERNANI di dampingi suami nya DARWIS dan Bungga Selaku korban pencabulan menjelaskan bahwa.
Persoalan ini sudah lama kami laporkan ke pihak Polres Tulangbawang namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,bahkan saya berharap agar tersangka (YS) dapat secepatnya di tahan,karena halini telah membuat keluarga saya hina,jangan melihat saya orang susah lalu hukum tidak di tegak kan kata ERNANI.
Menurut ERNANI selaku ibu dari bungga,menceritakan,Awalnya saya melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian agar pelaku cepat di tangkap namun sampai saat ini belum ada kejelasan,dan Harapan Kami agar pelaku secepat nya dapat di tangkap Tutupnya.
Rilis Tim JITU.