Wacana Revisi UU No 6 Tahun 1983,IKAPPI Menolak keras.

Berita Terkini Kota Bandar Lampung
Pena.Lintasdinamika.com

BANDAR LAMPUNG(PLD)_Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) kota Bandar Lampung Muhammad Ali,SH.memprotes keras atas rencana Pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

Selain itu tegas Ali, Pemerintah harus menghentikan rencana revisi UU No 6 Tahun 1983.Untuk itu diharap Pemerintah banyak-banyak mempertimbankan sebelum menggeluarkan kebijakan,Kamis(10/6/2021)

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).menilai kebijakan Pemerintah dirasa kurang efektif mengingat lesunya perekonomian rakyat saat ini yang sedang dilanda Pandemi Covid-19 yang belum juga kunjung berakhir.Jadi halini IKAPPI Menolak Rencana Pemerintah”kata dia.

Kami mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun, disamping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini”tulis Ali, saat dikonfirmasi via whatsapp.

Nah…!!Perlu diketahui Harga cabai bulan lalu hingga 100 ribu, harga cfdaging sapi juga tidak kunjung stabil,sekarang Pemerintah ingin menambah beban PPn lagi? Kami menilai ini sudah ugal-ugalan” tambahnya.

Dan perlu juga kita melihat dan menilai,rendahnya daya beli masyarakat khususnya di pasar tradisional menyebabkan sulitnya perputaran barang dan dipastikan tidak akan lama para pedagang akan gulung tikar.

“Kami, IKAPPI dalam hal ini, memprotes keras upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan lakukan upaya protes terhadap pemangku kebijakan yang dalam hal ini adalah Presiden RI.

“Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI diharap lebih ketat mengawasi Kementerian terkait agar tidak melakukan upaya-upaya yang justru dapat menyulitkan anggota kami”tutupnya(kabiro)

Edittor:JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *