TULANGBAWANG (PLD): Dampak Refocusing Anggaran” Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulangbawang Lampung melakukan Tahapan Perifikasi Berkas Persyaratan Kerjasama Seluruh Media yang mengajukan Proposal untuk kegiatan Publikasi Pemerintah kabupaten Tulangbawang di Dinas Kominfo Tahun 2021.Halini di lakukan untuk menyesuaikan anggaran Covid 19 tahun 2021.
Seperti di jelaskan oleh Kasi Kemitraan Media Dinas Kominfo Tulangbawang”Suwandi,SE. Saat di temui media lintasdinamika.com Group di ruang kerjanya pada hari Rabu 24/3/2021 menjelaskan bahwa;
Mengacu Pada Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 51 ayat 3 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.maka keluarlah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Untuk melengkapi dan mensingkronisasikan Kedua Praturan Tersebut,maka lahirlah Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 47 Tahun 2020.
“Menurut Suwandi, langkah-langkah yang telah di lakukan itu telah sesuai koridor hukum yang berlaku dengan harapan bahwa,Pemerintah Daerah Tulangbawang mengingginkan Pembangunan kabupaten Tulangbawang dapat terinformasikan dengan baik dan benar.
Dalam aturan yang kita terapkan ini kami berharap. mari di ikuti saja aturan nya karena ini semua untuk kebaikan kita bersama, sehubungan ditengah Pandemi Covid 19 ini kami melakukan
yang terbaik mengingat Kemampuan Keuangan Daerah yang terdampak Refocusing.
“Ia juga menjelaskan,Belajar dari pengalaman beberapa Tahun belakangan banyak Rekan-Rekan Media yang menuntut agar Diskominfo dapat tegas memilah media lama dan baru serta memajang nama-nama media yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang.
Oleh karena itu, kita terapkan sesuai harapan Rekan-Rekan media yang menginginkan tindakan tegas dalam memperbaiki kerja sama antara media dan Pemkab Tuba melalui Dinas Kominfo Tulangbawang.
Apa lagi saat ini dengan kondisi di Tengah
Pandemi sekaligus kami Diskominfo mensosialisasikan tentang standar satuan harga (SSH) agar dikemudian hari rekan-rekan media dapat memaklumi dan mengerti tentang aturan ini kata Suwandi.
Pencatat :Rendy Saputra
Edittor :Ajo.