Lintas Waykanan, Bupati Way kanan H. Raden Adipati Surya, SH, MM. Mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 360/71/V.05-WK/2021 tentang pencegahan penularan Corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Way kanan. Kamis 21/01/2021
Berdasarkan peraturan daerah Propinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan peraturan Bupati Way kanan nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Way kanan, serta surat edaran Dirjen Bimas islam nomor: P-006/DJ.III/HK.00.07/06/2020 tentang pedoman pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid-19, maka Bupati Way kanan dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona ( Covid-19 ) meminta kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Way kanan mengaktifkan kembali satgas covid-19 di tingkat kecamatan, serta kelurahan dan kampung.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Way kanan meminta kepada seluruh Lurah dan kepala kampung untuk dapat menghimbau warganya agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah kecuali untuk hal hal yang sangat penting, Terus melakukan pencatatan terhadap setiap warga nya yang melakukan keluar atau masuk kampung, Melakukan isolasi terhadap pelaku perjalan dari luar daerah kabupaten Way kanan selama 14 hari, Bagi pelaku perjalanan yang memiliki surat keterangan Rapid Test AntiGen dengan keterangan non reaktif ( Berlaku maksimal 3 (tiga) hari) tidak perlu melakukan isolasi, serta setiap kelurahan dan kampung harus menyediakan tempat isolasi.
Selain itu dalam surat edaran Bupati Way kanan tersebut juga menghimbau kepada seluruh jajaran masyarakat Way kanan bagi yang ingin melakukan hajatan, Maka ijin keramaian Akad nikah dan khitanan tidak boleh mengadakan hiburan sejenis apapun, dan dapat di hadiri maksimal 10 orang di dalam ruangan serta 50 orang di luar ruangan serta pelaksanaan nya di mulai dari pukul 07.00 – 17.00 WIB. Dan meminta kepada kepala kantor urusan agama (KUA) serta kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, Bagi setiap pemohon Akad Nikah (NA) Agar sebelum di keluarkan persetujuan akad nikah, Pemohon wajib melampirkan surat pernyataan tidak akan melaksanakan acara resepsi dan hiburan sejenis apapun.
Dalam ijin kegiatan organisasi Pemerintah, Sosial, Keagamaan, Budaya, Kemasyarakatan, dan pemuda, Ijin akan di berikan untuk kegiatan di dalam ruangan hanya untuk kapasitas maksimal 50% dari kapasitas ruangan, dan setiap peserta berjarak 1,5 meter, sedangkan kegiatan di luar ruangan hanya untuk maksimal 50 orang peserta dengan jarak minimal 1,5 meter per peserta, Serta penyelenggara wajib menyediakan sarana protokol kesehatan.
Bupati Way kanan Raden Adipati Surya dalam surat edaran nya juga mengimbau kepada pengelola pasar, rumah makan, dan perusahaan untuk dapat menyediakan tempat mencuci tangan memakai sabun (CTPS) di air mengalir, Setiap pasar, Rumah makan, dan perusahaan juga harus membentuk satgas Covid-19, Selain itu petugas pasar, Rumah makan, dan perusahaan harus dapat memastikan pengunjung atau karyawan nya untuk dapat memakai masker. Apa bila di temukan pelanggaran maka pengunjung atau karyawan pulang serta pedagang atau rumah makan atau perusahaan akan di tutup oleh satgas Covid-19 ( TNI, POLRI, POL PP, dan Satgas PB.)
Kegiatan belajar mengajar (KMB) tatap muka di seluruh satuan pendidikan kabupaten Way kanan di tunda sampai dengan batas waktu yang di tentukan kemudian. Seluruh warga masyarakat juga di himbau agar wajib patuh dalam menerapkan protokol kesehatan Yaitu memakai masker di setiap aktifitas, Menjaga jarak tidak berkerumun, Dan mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir. Oleh karena itu, dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan Apabila terdapat pelanggaran bagi pelaku maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Wanda Jr / Irul )