Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di Gubuk Persawahan Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Senin (4/1/2021).
Tersangka inisial ANR (24) warga Dusun Cabang IV Kampung Negara Batin Kecamatan Nergara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro menerangkan bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, saat itu korban sedang bekerja di sawah dan memarkir sepeda motornya di gubuk persawahan
Korban an. Gunardi baru menyadari kehilangan sepeda motor motor jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI pada pukul 10.30 WIB, saat akan mengambil botol minuman di yang digantungkan pada sepeda motor korban.
Melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempat lalu korban berusah mencari dan menanyakan kepada anaknya namun dari keterangan anaknya tersebut tidak membawa sepeda motor sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin.
Modus operandi pelaku berjumlah dua orang datang ke lokasi dan melihat sepeda motor milik korban dengan keadaan kunci kontak masih tergantung lalu pelaku inisial ANR mengambil sepeda motor bersama pelaku Inisial E (masih DPO) dan setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin dan saat pelarian ada seorang saksi yang mengetahui pelaku.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021, pukul 18.00 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku berserta 1 (satu) unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI dan 1 (satu) pcs baju kaos polos warna merah yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Jelas Kapolsek.(**/Irul)