Makassar,13/10 Sayap Organisasi Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) BRIGADE 83 akhirnya sah adminsitrasi setelah menerima surat keputusan dari DPP BAIN HAM RI yang diserahkan langsung oleh Suhardiman,SE.,SH Sekretaris Jenderal DPP BAIN HAM RI.
BRIGADE 83 BAIN HAM RI mendapatkan Surat Keputusan setelah pengurus BRIGADE 83 mengikuti pendidikan latihan dasar di Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan 26 September 2020 lalu.
Sekjen DPP BAIN HAM RI,Suhardiman,SE.,SH ,Mengatakan BRIGADE 83 adalah sayap organisasi BAIN HAM RI sebagai pejuang keadilan yang biasa disebut praktisi hukum , pasalnya pengurus dan anggota telah melewati kaderisasi atau pendidikan hukum.
Diharapkan BRIGADE 83 lahir di masyarakat sebagai pejuang keadilan yang memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan hak haknya sebagai masyarakat.
Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI ,Djaya,SKM.,SH membenarkan kehadiran BRIGADE 83 secara sah dan tersebar di seluruh Indonesia yang secara organisasi akan kordinasi dengan BAIN HAM RI yang ada di Wilayah atau Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.
BRIGADE 83 adalah Pejuang Keadilan keanggotaannya secara resmi setelah mengikuti pendidikan latihan dasar dengan bukti sertifikat dan Kartu Tanda Anggota,tutup Djaya(*).