Tersangka inisial MRU (24) dan JNO (24) keduanya warga Dusun Swakarsa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menerangkan pada hari Rabu, 26-08-2020 jam 19:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban Febri Antika di Lapangan Sepak Bola Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Modusnya pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang, menghampiri korban yang sedang berada di pinggir lapangan sepak bola, lalu pelaku mengambil secara paksa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna Hitam yang ditafsir senilai Rp 2,4 juta rupiah selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.
Sementara, kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 19:30 WIB, Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka JNO berada di dekat TKP beserta sepeda motor milik pelaku jenis honda Supra fit warna hitam.
Sementara, TSK MRU tertangkap di sebelah mako Polsek Pakuan Ratu pada saat sedang melarikan diri, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua pelaku menunjukkan barang bukti berupa HP milik korban yang telah dibuang pelaku di pinggir jalan tepatnya di depan puskesmas Serupa Indah, setelah itu pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Pakuan Ratu, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara” Imbuh Kapolsek.(**)