Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor sekolah SDN 01 Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (21/8/2020).
Tersangka inisial KR warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, saat Suprihatin datang ke sekolah , korban melihat ventilasi jendela kantor dalam keadaan rusak dan melihat 1 (satu) unit LCD monitor komputer warna hitam merk samsung , 1 (Satu) unit LCD monitor komputer warna hitam merk SUNBIO , 1 (satu) unit keyboard warna putih dan 2 (dua) unit speaker sudah hilang .
Modusnya pelaku berjumlah tiga orang yakni pelaku Ahmat Amri dan KR masuk ke kantor sekolah SDN 01 Rebang Tinggi dengan cara membobol ventilasi jendela kantor terbuat dari kayu, setelah pelaku masuk kedalam kantor sekolah mengambil LCD monitor komputer, keyboard dan speaker lalu satu pelaku Pahmiadi menunggu diluar untuk melihat keadaan sekitar.
Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta rupiah selanjutnya Suprihatin melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Banjit
Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial KR berada di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Unit reskrim Polsek Banjit yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku KR tanpa adanya perlawanan kemudian pelaku KR dibawa ke mako Polsek Banjit guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk pelaku Ahmat Amri dan Pahmiadi Putra warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan (sedang menjalani hukuman) di Lapas II B Way Kanan.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” Imbuh Kapolsek Banjit.(**)