TUBABA: Bupati Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2019. Penyampaian Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna, di lantai 2 Gedung DPRD setempat, di Panaragan, Rabu (22/07).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2019 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ditambahkannya bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pun telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK atas LPj dimaksud.
“Kami sangat berharap kiranya DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat juga berkenan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada kami, khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga untuk ke depan jajaran, aparatur Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam merealisasikan APBD,” demikian imbuhnya. ***