TUBABA: Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap warga salah satu tiyuh di desa Lempuyang Besar Kec.Pangubuan Kab.Lampung Tengah, AY (27th). tersangka AY merupakan pelaku yang melarikan anak di bawah umur, SS (12th) yang merupakan warga Abung Surakarta Kab.Lampung Utara.
Kasus itu sebelumnya terjadi pada tanggal 16 Mei lalu dengan laporan Polisi :LP/B/120/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 17 Mei 2020.
Berbekal informasi yang didapat, pelaku melarikan SS (12th) dari rumah bibinya yang beralamat di tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH mengatakan Team Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan, berdasarkan penyelidikan, korban dilarikan pelaku kerumah keluarga tersangka yang berada di gunung batin baru,” paparnya.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tubaba dan pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dari keterangan para saksi dan bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya(**)