TUBABA:Polres Tubaba akan memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat kabupaten setempat yang lahir di tanggal 1 Juli.
Pemberian SIM gratis tersebut juga akan menandai Polres Tubaba sudah bisa melayani pembuatan SIM bagi masyarakat di Kabupaten Tubaba. “Hasil koordinasi kami, untuk peralatan pencetakkan SIM rencananya akan diserahkan oleh Korlantas Polri dalam waktu dekat ini ke Polres Tubaba. Saya rencanakan 1 Juli 2020 kita launching pelayanan dan berikan SIM gratis bagi masyarakat Tubaba yang lahir di tanggal tersebut, saat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIMnya,” kata Kapolres, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK di Mapolres Tubaba, Senin (15/6) usai melakukan konferensi pers ungkap kasus perampokan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Umbul Jelabat (HTI), Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Batu Putih pada 7 Mei lalu.
Untuk memaksimalkan dalam memberikan pelayanan pembuatan SIM tersebut, kata dia, pihaknya saat ini tengah menyiapkan ruang-ruang pelayanan dan tempat ujian berkendara bagi para pemohon. “Korlantas Polri sudah melatih operator untuk bagaimana cara penggunaan alat, pengujian, bagaimana sistem ujiannya, dan pencetakan SIMnya,” ulasnya.
Diakuinya, sejak terbentuknya Mapolres Tubaba pada November 2019 lalu hingga saat ini, belum bisa melayani pembuatan SIM, sehingga untuk membuat SIM tersebut, masyarakat harus mengurusnya di Mapolres Tulangbawang. “Doakan 1 Juli 2020 sudah kita launching pelayanan pembuatan SIM di Polres Tubaba ini, dan kita gratiskan bagi masyarakat yang lahir di tanggal tersebut yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara,” pungkasnya(***)