Lintas Way kanan: Aktivis Anti Narkoba, Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn yang juga berprofesi sebagai Advokat/pengacara mengapresiasi kinerja badan narkotika nasional kabupaten Waykanan Pada Jum’at 8/Mai/2020
Sesuai dengan peraturan kepala BNN nomor 1 tahun 2019 pasal 2 untuk penanganan korban Penyalahgunaan
Narkotika, dimana didukung juga oleh Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011, Surat edaran mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010, Surat edaran mahkamah agung nomor 3 tahun 2011, Surat edaran kejaksaan agung nomor 02/A/JA/2013 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 dan pasal 127 ayat 3 terkait Rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Rahmat menyampaikan BNNK Way kanan sudah menjalankan tugas nya dengan baik Salah satu nya di seksi Rehabilitasi, Menurut nya BNNK Waykanan sangat ramah dalam melayani masyarakat.
Rahmat juga menuturkan dimana kemaren Saya mendampingi klien untuk asesmen di BNNK Way kanan ketika itu ketemu dengan kasi Rehabilitasi ibu bintari Beliau sangat respon dengan permohonan Rehabilitasi yang kami ajukan untuk klien kami Sonok” Ujar rahmat
Saya berharap kedepan BNNK Way kanan di bawah kepemimpinan AKBP Taufik BM Tohir bisa semakin meningkatkan pelayanan baik di seksi Rehabilitasi, seksi Pemberantasan/Penindakan, seksi pemberdayaan masyarakat.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Way kanan yang akan mengajukan permohonan Rehabilitasi jangan ragu
Karena BNNK Waykanan sudah bisa untuk permohonan rehabilitasi” Pungkas nya
Pewarta: Wanda Jr dan Irul