OKU : Rabu 6 mei 2020,setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari polres Ogan Komering Ulu (OKU),kejaksaan Negeri OKU Menitipkan penahanan Mantan Kepala Desa (Kades) Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU Khairudin Bin Holid (47), di Rutan Baturaja Kabupaten OKU
Penahanan mantan Kades Pedataran tersebut, karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017.
“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas nama tersangka Khairudin Holid dari Polres OKU berdasarkan berkas perkara nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp. 404.000.000,” ujar Kajari OKU Bayu Paramesti didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi kepada awak media saat di konfirmasi di Kantor Kejari OKU, Rabu (6/5).
Bayu menjelaskan bahwa untuk sementara waktu penahanan tersangka dititipkan di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memindahkan penahanan tersangka ke Palembang. Kita terus berkoordinasi terkait pemindahan tersangka karena di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi kita akan melaksanakan prosedur protokol kesehatan, apabila semuanya berjalan baik, penahanan tersangka akan kita pindahkan ke Rutan di Palembang,” kata Bayu.
Sementara itu, tersangka Khairudin saat dimintai konfirmasi mengatakan jika dana desa senilai Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Ia berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi.
“Semua sudah saya bangunkan, kesalahannya hanya di administrasi saja,” kata Khairudin singkat (Bang)