MENGGALA TIMUR: Berdasarkan Usulan Dana Desa yang diterima serta dikelola oleh Kampung/Desa Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang tahun 2018, Dana Desa Rp 1,1 Milyar yang bertujuan untuk Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dikelola berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Namun diduga Dana Desa Tahun 2018 dikampung/desa Bedaou Indah, syarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), oleh para oknum.
Hal ini terlihat dari fakta serta data laporan realisasi penggunaan DD Kampung/ Desa Bedarou Indah Tahun 2018 yang dapat dipertanggungjawabkan, secara hukum penggunaannya dengan rincian sebagai berikut, Tahap Ke – 1, 2, dan 3, Tahun 2018 Desa Bedaou Indah memperioritaskan Dana Desa untuk Pemeliharaan gedung dan prasarana perkantoran merealisasikan anggaran sebanyak Rp 267.200.000,- (Dua Ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dalam satu Tahun.
Besarnya realisasi anggaran belanja Rp 267.200.000,- yang dianggarkan diduga tidak sepenuhnya digunakan pada usulan dan laporan realisasi pertanggungjawaban Desa/Kampung Bedarou Indah.
Hal tersebut terlihat pada bukti fisik pemeliharaan gedung desa/Kampung Bedarou Indah, yang saat ini terkesan buram dengan chat tembok yang mengelupas dengan sendirinya.
“Lalu Desa/Kampung Bedarou Indah tahun 2018, merealisasikan peruntukan anggaran penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ ketertiban (satlinmas desa) Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dalam tahun tersebut.
Namun realisasi anggaran yang dimaksud terkesan tidak sebanding dengan pengangkatan tenaga keamanan/ketertiban Satlinmas Desa/Kampung Bedarou Indah pada tahun 2018.
Anggaran 1, 1 Milyar pada Penggunaan Dana Desa/ Kampung Bedarou Indah tahun 2018, menuai pertanyaan publik, “Pasalnya, realisasi anggaran ditahun itu, Desa/Kampung Bedarou Indah, merealisasikan anggaran yang tertuang pada bukti laporan pertanggungjawaban Dana Desa/ kampung, pada uraian tahap 1, 2, dan 3 untuk Penyediaan belanja Operasional Pemerintah Desa alat tulis kantor (Atk, Honorium PKPKD dan PPKD perlengkapan perkantoran, Pakaian dinas/atribut, listrik dalam I ( satu) tahun 2018 menelan anggaran sebanyak Rp 479.600.000.00,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Diduga Penggunaan dana desa/kampung Bedarou Indah tahun 2018, yang terkesan tidak tepat guna dalam peruntukannya, justru telah menabrak peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara Pengelolaan Dana Desa pada akhir tahun 2018. Peraturan Menteri Keuangan tersebut bernomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. Permenkeu 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indraawati pada tanggal 31 Desember 2018 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 31 Desember 2018 di Jakarta.
Pada realisasi anggaran Dana Desa/ Kampung Bedarou Indah tahun 2018, dalam pertahapan 1, 2, dan 3, melakukan kegiatan Pengasuhan Bersama/ Bina KB dengan menelan anggaran sebanyak Rp 102.600.000.00,- ( seratus dua juta enam ratus ribu rupiah).
Menurut sumber yang enggan menyebutkan nama untuk diberitakan, kegiatan sosialisasi pengasuhan bersama / Bina KB tahun 2018, Desa/Kampung Bedaou Indah, dihadiri para tim Medis Dinas Kesehatan, Pemkab Tulangbawang, dan seyokyanya tim tersebut menggunakan anggaran tersendiri, tanfa harus menggunakan anggaran Dana Desa, “Ucap Sumber.
Ditempat terpisah Kepala Kampung Bedarou Indah,” Rusia, serta jajarannya terkesan menutup diri dari hadapan para Tim media, hingga berita ini diterbitkan tidak juga melayani telp, ataupun balasan chatan whatsApp. (Bandarudin/Tim).