MENGGALA: Jajaran Pemerintah Kampung Menggala Kecamatan menggala timur kabupaten tulangbawang provinsi lampung” Kedua Kalinya Melakukan Penyemprotan disinfektan di tempat pasilitas umum,Kantor Balai Kampung,Balai Rakyat,Sekolah Paud, Masjid,Pure,dan Rumah rumah masyarakat di kampung setempat,senin 6/4/2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kepala Kampung Menggala Hi,Bambang Sumantri,AP bersama Kasi/Kaur,BPK,RK,RT yang tidak melaksanakan piket di Pos jaga 1 dan 2.di kampung tersebut yang di mulai pukul 07.00 Wib.
Dalam kegiatan ini Kepala Kampung Menggala Hi,Bambang Sumantri,AP di dampingi ketua BPK Kampung Menggala Yeri Warlika,S.Pd.menyampaikan Kepada lintasdinamika.com Group bahwasan nya Kegiatan Pencegahan Wabah Virus CORONA (COVID-19) Sudah kedua Kalinya di lakukan,Demi menjaga Kesehatan Masyarakat di kampung menggala ini.
Dan untuk kegiatan yang kedua kali ini di lakukan serentak oleh kampung-kampung sekabupaten tulangbawang lampung sesuai surat edaran Sekda Tulangbawang Ir,Anthoni,MM Nomor Surat 100/134/l.1/TB/IV/2020 Tanggal 02 April 2020 yang di tujukan kepada Camat Se Kabupaten Tulangbawang,Lurah dan Kepala Kampung yang ada di tulangbawang.
Yang Berbunyi, Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat CORONA Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung upaya keselamatan masyarakat maka di perlukan gerakan Preventif secara masif dan serentak untuk menimalisir penyebaran (COVID-19) Maka dengan ini di sampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut.
1.Agar saudara melaksanakan gerakan serentak dan masih dalam bentuk penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas yang ada, dengan sebelumnya memberikan pengumuman/woro-woro kepada masyarakat melalui media komunikasi seperti: speaker masjid.radio.mobil keliling dan lain sebagainya. pada saat sehari sebelum (H-1) dilaksanakannya penyemprotan.
2.Kegiatan dilaksanakan penyemprotan disinfektan mulai hari senin, tanggal 06 April 2020, dimulai pukul 08:00 s/d 10:00 WIB dengan melibatkan aparatur kampung, Babinkamtibmas, puskesmas/pustu dan Relawan Desa Lawan Covid-19 ditiap-tiap kampung/kelurahan, untuk selanjutnya dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan antara Camat, Uspika, Babinkamtibmas dan kepala Kampung/Lurah.
3.Adapun lokasi penyemprotan disenfektan adalah pada tempat-tempat umum seperti: rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, fasilitas umum yang berada di jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainya.
4.Untuk sinergitas dalam pelaksanakan kegiatan tersebut, diminta agar Camat sebelumnya dapat berkodinasi dengan Uspika, Babinkamtibmas dan kepala puskesmas/pustu serta Lurah/kepala kampung.
Untuk itu kami apartaur kampung menggala berharap kepada masyarakat Tulangbawang lebih khusus di kampung menggala agar dapat mengunakan masker jika keluar rumah dan mengantisipasi penyebaran Wabah COVID-19 yang sedang mencuat saat ini kata Ketua Apdesi tulangbawang ini.(Rendy).