Pena Tulangbawang, Team khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Senin (25/11/2019), sekira pukul 15.00 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap yaitu berinisial NE (30), berprofesi buruh, ME (53), berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dan BA (35), berprofesi buruh, merupakan warga Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Selasa (26/11/2019).
Ketiga pelaku tersebut, ditangkap oleh petugas kami saat sedang merekap judi togel (toto gelap) dan dari tangan mereka berhasil disita BB (barang bukti) berupa laptop acer warna silver, kartu ATM Bank Mandiri, HP (handphone) Nokia warna putih, HP Nokia warna merah, HP Evercoss, 20 lembar rekap pasangan togel dan uang tunai sebanyak Rp. 1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah).
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang