Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampungnya Sendiri

Berita Terkini Hukum & Kriminal Lampung Nasional Politik Tulang Bawang
Pena.Lintasdinamika.com

Tulangbawang : Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu (16/10/2019), sekira pukul 22.30 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu Ibrahim JR (51), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (20/10/2019).

Kejadian bermula saat korban hari Rabu (16/10/2019), sekira pukul 20.00 WIB, berangkat meninggalkan rumah miliknya menuju ke rumah anaknya yang berada di Dusun Tulung Emas, Kampung Gedung Meneng dan menginap disana.

Hari Kamis (17/10/2019), sekira pukul 08.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas di congkel. Korban lalu memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata dua buah sprei, enam lusin sendok, kompor gas merk Rinnai, dispenser merk Pisces, tabung gas ukuran 3 kg, kain tapis lampung, empat kotak kain sarung, kain dasar baju perempuan dan tablet merk Advan sudah hilang, kemudian korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Kamis (17/10/2019), sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang masih satu kampung dengan korban.

“Identitas pelaku yaitu berinisial JI als JP (24), berprofesi buruh, warga Kampung Gedung Meneng dan dari rumah pelaku turut disita BB (barang bukti) berupa kompor gas merk Rinnai, dispenser merk Pisces, dua potong sprei dan enam lusin sendok makan,” ungkap AKP Rohmadi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *