Tulangbawang, — Hermanto Selaku Kepala Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, menyayangkan Tindakan “Saling Tuding” Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Menggala, yang telah menyalahkan serta menyudutkan “Hermanto” selaku Kepala Kampung Kagungan Rahayu, yang telah membuatkan usulan permohonan Sertipikat Prona Tahun 2019, diatas Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Pt. Citra Lamtorogung Persada (CLP).
“Menurut Hermanto, saat ditemui wartawan Pena.Lintasdinamika.com, Kamis (3/10) dirinya membuatkan usulan Sertipikat Kepada BPN Tuba, mengingat Produk Sertipikat Prona adalah Program Presiden melalui BPN Menggala yang harus dijemput dengan sarat mengusulkan Permohonan, sebagai Kepala Kampung Kagungan Rahayu, tentunya ada rasa perduli kepada masyarakat, dan yang berkuasa Akan Terbit dan Tidaknya Sertipikat itu adalah BPN Menggala, bukan Kepala Kampung.
“Menyikapi Ucapan “IMLAN” selaku Kepala BPN Menggala, yang mengatakan ini bukan kesalah BPN Menggala Melainkan dari Bawah, tentunya saya Selaku Kepala Kampung Kagungan Rahayu gak Terima untuk disudutkan, Saya cuma sekedar mengusulkan permohonan nama – nama Masyarakat Pemilik Lahan tanah yang mau dibuatkan Sertipikat Kepada BPN Menggala, dan secara Prosedur itu ada proses dan tahapan dari BPN Menggala.
Bahka Ketua Tim Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Menggala yang turun kelokasi Lahan Tanah masyarakat Kampung Kagungan Rahayu, pada waktu itu adalah SUHONO S., SiT., dan menurut Hermato, BPN Menggala Memiliki Peta, dan tahu, kalau lahan yang diukur oleh ketua Tim BPN Menggala sangat jauh dari Tapal Batas Milik HGU Pt. CLP, “jelasnya.
Hermanto, sebagai Kepala Kampung Kagungan Rahayu, merasa miris melihat penderitaan yang terjadi pada masyarakat Kagungan Rahayu, sudah 2 tahun ini belum juga menemukan solusi terbaik terhadap ganti kerugian Lahan Tanah yang dilalui Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) “tegasnya. (BANDARUDIN).