Kabag Umum Pemkab Serta Bagian Pengadaan Aset Daerah Tubaba Diduga Saling Tuding Tanggungjawab

Berita Terkini Daerah Hukum & Kriminal Lampung Nasional Tulang Bawang Barat
Pena.Lintasdinamika.com

Pena.Tulangbawang Barat. Kepala Bidang Pengadaan dan Aset daerah Pemkab Tubaba,  “Herliyanti” saat dijumpai diruang kerjanya, ia cuma bertanggungjawab mencatat dan mengetahui semua keberadaan kendaraan inventariasi roda dua atau pun roda empat khususnya plat merah, yang digunakan semua jajaran pejabat pemkab tubaba, lalu dikecamatan, dan kelurahan atau kampung, diseluruh wilayah tubaba.

“Penjelasan,  “Herliyanti” kepada Pena.lintasdinamika.Com, kendaran inventarisasi roda dua plat merah yang dimaksud itu berada di kecamatan Lambu Kibang, lalu untuk memberikan sanksi ataupun tegoran, tentu bukanlah Bidang Aset, melainkan untuk lebih jelas temui Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Tubaba, yang bertanggungjawab “singkatnya.

Ditempat terpisah “Apriansyah S.STP”, selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Tubaba, saat dihubungi Via telp, Pena.lintasdinamika.com, terkesan Kaget tentang pertanggunganjawaban inventarisaasi kendaraan roda dua Plat merah milik pemkab tubaba yang terindikasi disalah gunakan oleh oknum kecamatan Lambu Kibang.

Menurut “Apriansyah S.STP”, dirinya tidak bertanggungjawab atas penggunaan kendaraan roda dua yang dimaksud, namun yang berwenang dalam urusan itu adalah Bidang Pengadaan dan Aset Daerah Pemkab Tubaba, ibuk Herliyana serta Camat Lambu Kibang Rasman.

Dan perlu untuk diketahui ucap “Apriansyah S.STP”, kepada Pena.lintasdinamika.com, tanggungjawab Kabag Umum Pemkab Tubaba, bukan mempertanggungjawabkan semua kendaraan dinas milik pemkab tubaba, melainkan Kabag Umum adalah Dapur Bupati,   namun tentang hal yang dimaksud oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Aset Daerah Tubaba, “Herliyanti” tidak benar.

Bahkan yang bertanggungjawab penuh dalam pengadaan inventarisasi roda dua yang dimaksud, Camat Lambu Kibang, serta Pengadaan dan Aset Daerah Pemkab Tubaba “tutupnya.

Menyikapi tentang pemberitaan Pena.lintasdinamika.com, “Rasman” selaku Camat Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, saat dihubungi via telp sekira pukul : 20.00 wib, dirinya sudah melakukan komunikasi kepada salah satu pejabat yang dipercayakan Pemkab Tubaba, memakai serta merawat Inventarisasi kendaraan roda dua tersebut, “menurut mereka, kepada saya “Rasman” selaku camat Lambu Kibang, motor tersebut Benar Membawa OBROK, dipakai untuk mengunjal genteng keperluan Kantor Kecamatan Lambu Kibang, serta dipakai untuk mengunjal Patok Bambu persiapan menyambut 17 agustus Keperluan Dinas dan masih dalam kawasan lambu kibang “jelas, Rasman.

Namun sangat disayangkan publik, “UCAPAN” Seorang Camat Lambu Kibang dalam menutupi kesalahan anak buahnya yang terindikasi Menyalahgunakan Pungsi dan Wewenang kendaraan Inventarisasi roda dua Plat Merah, milik Pemerintah tidak sesuai kronologis serta terkesan menganggap sepele atas Penggunaan Kendaraan Inventarisaasi Plat Merah yang dipakai untuk mengangkut “OBROK” melalui jalur Jalintim unit I, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

Menurut “Junaidi Ar” selaku Ketua Forum Koran Mingguan (FKM) Tubaba, kepada Pena.lintasdinamika.com, sebenarnya Inventarisasi kendaraan roda dua Plat Merah tersebut dibawa oleh oknum Pegawai Kecamat Lambu Kibang, keluar daerah Tulangbawang melalui jalan lintas timur unit II, menuju arah unit I, lalu kendaraan tersebut singgah ke SPBU unit I, pada hari libur.

Dan jika ingin mengacu pada UU no.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena ada inefisiensi penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya diri secara pribadi penyelenggara negara atau keluarganya. Keempat unsur tindak pidana korupsi menurut UU no. 20 tahun 2001 telah terpenuhi semua. Sayangnya, karena dilakukan secara masif dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama, masyarakat seolah-olah abai terhadap tindak pidana ini.

“Hal ini menurut Ketua FKM Tubaba selaku sosial kontrol “Junaidi Ar, menilai kerugian negara jika dihitung secara akumulatif, satu kendaraan dinas per tahun akan mengakibatkan pemborosan anggaran senilai di atas sepuluhan juta rupiah, dengan metode penghitungan diasumsikan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan dinas hanya sejumlah 60% dari total penggunaan kendaraan dinas, biaya BBM, perawatan, perbaikan dan premi asuransi per tahun dianggarkan rata-rata 30 juta per kendaraan per tahun, maka penggunaan anggaran bukan untuk keperluan dinas adalah 12 juta per kendaraan per tahun.

Jika rata-rata per instansi mempunyai 10 kendaraan dinas (beberapa instansi menguasai kendaraan dinas operasional berjumlah ratusan), maka negara dirugikan sekitar sekurang-kurangnya 120 juta rupiah per instansi per tahun. Bayangkan jika dihitung untuk satu lingkup pemerintahan Kabupaten/Kota atau Provinsi atau Kementerian atau Lembaga Negara lain. Angka ini akan menjadi fantastik. Untuk penghitungan kerugian yang lebih akurat harus dihitung melalui proses audit oleh lembaga pemeriksa keuangan atau auditor yang berkompeten. Jadi dengan perhitungan seperti ini, setiap tahun kita ternyata bisa melakukan penghematan senilai ratusan juta rupiah hanya dengan menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukannya menurut konsepsi awalnya “tutunya.
(Bandarudin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *